Dokter Gadungan Susanto, Dituntut 4 Tahun Penjara
Dokter Gadungan, Susanto, yang sempat bekerja di klinik K3 milik PT Pelindo Husada Citra (PHC) dengan memalsukan dokumen dituntut hukuman 4 tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 18 September 2023.
Susanto hanya mengikuti persidangan secara online di rumah tahanan (rutan) Medaeng Surabaya dan tidak datang secara langsung.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun penjara, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan," ujar JPU Ugiek Ramantiyo.
Hukuman tersebut diberikan lantaran Susanto terbukti secara sah telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Susanto juga terbukti memalsukan dokumen untuk menjadi dokter gadungan.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah pernah menjadi residivis dalam perkara yang sama. Kedua, terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Ketiga, terdakwa meresahkan. Keempat, terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidana tersebut, dan kelima, terdakwa berpotensi menimbulkan penderitaan bagi masyarakat.
"Sementara itu, hal yang bersifat meringankan tidak ada," tambah Ugiek.
Usai tuntutan dibacakan, Susanto terlihat meminta keringanan hukuman pada majelis hakim. Dalam permohonannya, Susanto mengaku berbuat kesalahan untuk menafkahi anak dan istrinya.
"Mohon keringanan, saya terpaksa yang mulia. Saya ada tanggungan anak dan istri," ujar Susanto meminta keringanan hukuman.
Diberitakan sebelumnya, Bermodalkan pemalsuan dokumen, seorang pria bernama Susanto berhasil menjadi dokter di salah satu klinik K3 yang dinaungi oleh PT Pelindo Husada Citra (PHC).
Pria yang hanya lulusan SMA itu berhasil menjadi seorang dokter gadungan dan menikmati hasilnya selama dua tahun. Aksinya terbongkar ketika PT PHC akan melakukan proses perpanjangan kontrak kerja.
Kini, Susanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di PN Kota Surabaya, atas laporan PT PHC karena sudah ditipu mentah-mentah.
Terkait kejadian tersebut, Direktur PT PHC, dokter Sunardjo menegaskan, terdakwa dokter gadungan Susanto yang sedang menjalani proses persidangan tidak pernah bekerja di RS PHC Surabaya.
Susanto berhasil menjadi dokter umum yang bertugas di Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH) di Pertamina Cepu, Jawa Tengah setelah berhasil memalsukan dokumen. OHIH adalah klinik K3 di bawah naungan PT PHC, tugasnya adalah melakukan pemeriksaan kepada pekerja sebelum bertugas.