Dokter dan Bidan Mesum di Jember Disanksi Berat
Bupati Jember Hendy Siswanto, akhirnya menjatuhkan sanksi berat terhadap seroang Aparatur Sipil Negara (ASN) dokter berinisial AM dan seorang bidan berinisial AY. Mereka terbukti melakukan adegan mesum.
Plt Kepala Inspektorat Pemkab Jember, Ratno Cahyadi Sembodo mengungkap, setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi dan kedua pelaku, pihak Inspektorat menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Bupati Jember selaku pembina kepegawaian.
“Berkas hasil pemeriksaan kami serahkan kepada bupati selaku pembina pada hari Kamis 29 Juli 2021 lalu” kata Retno.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Bupati Jember kemudian membuat disposisi, intinya dokter AM dan bidan AY dijatuhi sanksi disiplin berat. Dalam disposisi itu dokter AM mendapat sanksi disiplin yang lebih berat dibandingkan dengan saknis yang dijatuhkan kepada bidan AY.
“Sanksi berat kan ada beberapa klasifikasinya, AM dan AY sama-sama berat. Sanksi terhadap AM termasuk yang terberat meski bukan yang paling berat” lanjut Ratno.
Sayangnya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya Ratno tidak bersedia menjelaskan secara rinci sanksi yang diberikan kepada AM dan AY, dengan alasan menjadi kewenangan kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Lebih jauh Ratno menjelaskan, sesuai Undang-undang ASN, sanksi pelanggaran disiplin berat ada beberapa jenis, yakni mulai dari pencopotan jabatan, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat selama 3 tahun, pemberhentian dengan hormat hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Diketahui video asusila AM dengan AY viral di media WhatsApp pada awal November 2020. Dalam video itu terlihat AM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Puskesmas Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Jember sedang melakukan adegan mesum dengan seorang bidan berinisial AY di rumah dinas AM.
Warga yang resah dengan beredarnya video tak senonoh itu, beramai-ramai mendatangi Puskesmas Curahnongko. Beruntung aksi warga saat itu tidak berujung anarkis. Perangkat Desa Curahnongko meminta warga mengadukan AM dan AY ke Dinas Kesehatan Jember.
HW yang berstatus dokter gigi, mantan suami bidan AY mengatakan, perselingkuhan antar AM dengan AY sudah berlangsung sejak tahun 2008, saat mantan suami bidan AY sedang melanjutkan studi di Belanda.
Setelah mengetahui perselingkuhan dokter AM dengan istrinya, HW kemudian melapor ke Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah. HW juga mengurusi berkas perceraian ke Pengadilan Agama
Terkait kejadian tersebut, AM dipindahkan ke Dinas Kesehatan selama empat bulan. Sementara bidan AY juga dipindah ke puskesmas kecamatan lain. Mantan suami bidan AY juga sempat membuat pengaduan ke Mapolres Jember pada 12 November 2020. Mantan suami AY meminta ada penegakan hukum atas tindakan asusila yang terekam di video tersebut.