Dokter Berguguran, IDI Serukan Mogok Jika APD Tak Dipenuhi
Surat protes dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan berbagai organisasi profesi kedokteran dan tenaga medis, beredar di grup Whatsapp. Di dalamnya, IDI meminta pemerintah menjamin alat perlindungan diri (APD) untuk tenaga medis dalam merawat pasien covid-19. IDI mengancam mogok jika permintaan tak dipenuhi. Diketahui, sejumlah dokter dan tenaga medis meninggal selama covid-19 mewabah di Indonesia.
“Kami organisasi profesi yang terlibat dalam penatalaksanaan pasien dalam kondisi wabah COVID-19 menyampaikan pernyataan sebagai berikut” tulis pernyataan bersama itu. Terdapat tiga poin pernyataan yang disampaikan antara lain, pertama bahwa setiap pasien yang diperiksa adalah orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP), atau pasien covid-19).
Berikutnya pernyataan tersebut menulis bahwa jumlah tenaga kesehatan yang terjangkit covid-19 semakin meningkat bahkan sebagian meninggal dunia.
Pernyataan terakhir menulis jika setiap tenaga kesehatan berisiko tertular covid-19.
“Maka, kami meminta terjaminnya Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai untuk setiap tenaga kesehatan. Bila hal ini tidak terpenuhi maka kami meminta kepada anggota profesi kami untuk sementara tidak ikut melakukan perawatan penanganan pasien COVID-19 demi melindungi dan menjaga keselamatan Sejawat. Karena Sejawat yang tertular COVID-19, selain akan jatuh sakit, akan berdampak pada terhentinya pelayanan penanganan kepada pasien serta dapat menularkan kepada pasien,” tulis surat yang ditandatangani oleh Ikatan Dokter Indonesia Dr. Daeng M Faqih, SH, MH, dan dikeluarkan pada 27 Maret 2020.
Sekretaris Eksekutif PB IDI Dien Kuswardani membenarkan adanya surat tersebut. Dia menyebut, pernyataan tersebut disepakati dengan beberapa organisasi profesi lainnya seperti; Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia, dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dikutip dari Tempo.co.
Sebelumnya, pada 24 Maret 2020, Presiden Joko Widodo mengumumkan jika pemerintah telah membagikan 151 ribu unit alat perlindungan diri (APD) kepada seluruh provinsi di Indonesia. Jawa Timur disebut mendapatkan jatah sebanyak 10 ribu APD, DKI Jakarta medapatkan 40 ribu APD, dan Jawa Barat mendapatkan 20 ribu APD.