Surabaya: Sidang gugatan perdata perkara bayi tabung bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (1/8), pekan depan. Berapa sebenarnya nilai gugatan perdata yang dilayangkan pasangan suami istri Tommy Han (40) dan Evelyn Soputra (26) kepada dr Aucky Hinting? Dalam gugatan keperdataan yang tercatat 2 Mei 2017 di PN Surabaya, tercantum tuntutan kerugian materiil sebesar Rp 3 Miliar, kerugian imateriil sebesar Rp 30 Miliar dan denda serta bunga Rp 100 juta. Total nilainya mencapai Rp 33,1 Miliar. Jika dibandingkan biaya yang sudah dikeluarkan pasturi yang tinggal di Galaxy Bumi Permai ini memang jauh lebih tinggi. Selama mengikuti program bayi tabung di dr Aucky Hinting, biaya yang dikeluarkan sekitar Rp 47 juta. Namun Eduard Rudi, kuasa hukum pasangan Tommy Han dan Evelyn, besarnya nilai tuntutan bukan tanpa alasan. Sebab, kondisi anak yang lahir dari program bayi tabung ini kurang sempurna, "Setiap bulan harus periksa ke rumah sakit, karena mengalami sesak nafas. Anak ini juga austis, sampai besar nanti butuh perawatan, " ucapnya. Seperti diketahui, kasus bayi tabung ini dilaporkan baik pidana maupun perdata setelah pasangan Tommy dan Evelyn yang menginginkan anak laki-laki, ternyata yang lahir adalah perempuan. Pasangan ini sebenarnya mempunyai anak pertama perempuan yang lahir normal, sehingga mengikuti program bayi tabung dari dr Aucky Hinting untuk memperoleh anak laki-laki. (tom)