Dok, Walikota Madiun Setujui Raperda Hak Penyandang Disabilitas
Walikota Madiun, Dr. Maidi menyetujui raperda tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan Raperda tentang perubahan atas Perda No 4 tahun 2015 tentang penanaman modal.
Soal dua raperda itu terungkap setelah Walikota Madiun menghadiri rapat paripurna pengambilan keputusan yang didahului dengan penyampaian putusan fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun. Dikatakan Walikota Maidi, dua raperda tersebut merupakan perubahan-perubahan yang menyesuaikan perkembangan.
“Perda sudah ada tapi perlu disempurnakan. Ini segera kita buatkan peraturan wali kota sebagai payung hukum menjalankan kegiatan,” ujar Walikota Maidi dikutip madiuntoday Sabtu April 2024.
Dikatakan Walikota Maidi, bahwa raperda ini disetujui untuk pemenuhan hak para disabilitas. Tepatnya hak untuk pendidikan, budaya, kegiatan sosial, disabilitas harus dilindungi bersama.
“Penyandang disabilitas harus dilindungi bersama,” tandas orang nomor satu di Kota Pendekar—sebutan Kota Madiun--ini.
Kemudian, lanjutnya, terkait penanaman modal, prinsipnya Pemerintah Kota Madiun mengikuti aturan dari pusat. Sementara untuk tindak lanjut setelah perubahan yakni akan disampaikan ke gubernur untuk mendapatkan nomer register perubahan perda.
“Prinsipnya semua untuk kepentingan dan mensejahterakan masyarakat,” tandas Walikota Maidi.