Dok! APBD Surabaya 2020 Disahkan DPRD, Ini Prosesnya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya 2020 akhirnya disahkan menjadi Perda oleh DPRD Kota Surabaya. Itu berlangsung dalam rapat paripurna, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan ke-47, Minggu, 10 November 2019 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya.
Anggaran sebesar Rp10,3 triliun itu sempat dihiasi beberapa penolakan dari DPRD Kota Surabaya karena dianggap janggal dan melanggar hukum.
Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya itu dihadiri Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini beserta jajaran pejabat pemkot setempat. Rapat ini diselenggarakan tepat setelah upacara Hari Pahlawan di Balai Kota Surabaya.
"Ya sekalian ini memperingati Hari Pahlawan," kata Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono.
Setelah APBD disahkan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pimpinan DPRD Surabaya dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Menurut Awi, sapaan akrab Adi Stuarwijono, ia senang akhirnya APBD Kota Surabaya bisa selesai dan disahkan. Dalam APBD tersebut, salah satu alokasi terbesar adalah untuk pendidikan, yakni sebesar 21 persen dari total APBD.
Angka 21 persen anggaran Pendidikan di APBD tersebut, digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana, pendidikan gratis, serta honor atau upah tenaga pendidik/guru.
"Karena urusan pendidikan itu penting ya. Makanya besar," kata Awi.
Selain pendidikan, ada dua hal yang menyedot alokasi anggaran di APBD Surabaya 2020. Yakni bidang kesehatan, dan infrastruktur. Termasuk juga yang digunakan untuk pembangunan sarana prasarana Piala Dunia U-20 pada tahun 2021.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyampaikan rasa syukur atas APBD yang bernilai cukup besar. Ia berharap, dengan nilai sebesar itu, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kota Surabaya dapat semakin tinggi.
"Alhamdulillah bisa sebesar itu. Semoag bisa bermanfaat," kata Rimsa.
Selain itu, Risma menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Surabaya. Karena, telah memberikan perhatian, masukan, kritik, dan saran secara maksimal saat melakukan pembahasan RAPBD dengan dinas-dinas terkait.
"Terima kasih sudah menyetujui tepat ditanggal 10 November. Semoga yang dilakukan bapak ibu bisa dicatat sebagai amal baik ya," kata Risma.
Menurutnya, semua masukan, kritik, saran yang dilemparkan oleh para anggota DPRD Kota Surabaya saat membahas RAPBD tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Teknik penyusunan Raperda tentahg APBD Tahun 2020 sesuai dengan Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan pelaksanaannya,” kata Risma.
Selain itu menurut Risma, saran, kritik, dan masukan tersebut merupakan upaya DPRD Kota Surabaya untuk mengevaluasi dan meningkatkan kinerja masing-masing Dinas, dalam mengoptimalisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Ya ini untuk pemenuhan layanan dan fasilitas publik, serta transparansi anggaran. Tentu itu membawa manfaat bagi masyarakat dan pembangunan Kota Surabaya di masa yang akan datang," kata Risma.
Advertisement