Dodik, Napi Koruptor Pasar Manggisan Dijebloskan ke Penjara
Kejaksaan Negeri Jember akhirnya menjebloskan Irawan Sugeng Widodo ke penjara Lapas Klas IIA Jember, Selasa, 02 November 2021. Pria Kota Semarang, Jawa Tengah yang akrab dipanggil Dodik itu, dieksekusi karena terbukti korupsi proyek rehab Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul, Jember.
“Kami lakukan eksekusi pukul 11.28 WIB terhadap terpidana Dodik. Eksekusi ini berdasar putusan Mahkamah Agung nomor 2347/Pid.Sus/2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Zulfikar Tanjung, Selasa, 2 November 2021.
Menurut Zulfikar, terpidana Dodik saat proses eksekusi datang menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Jember. Dodik dengan sukarela mau menjalani proses hukum sebagai akibat perbuatannya.
Sebelumnya, tiga terdakwa kasus korupsi Pasar Manggisan divonis bersalah oleh majelis hakim. Mereka adalah mantan Kepala Disperindag Jember Anas Ma’ruf divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan penjara.
Selanjutnya Edy Sandi selaku pelaksana kegiatan pembangunan pasar divonis enam tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan, serta wajib membayar uang pengganti senilai Rp1,1 miliar dan apabila tidak dibayarkan diganti pidana penjara tiga tahun.
Kemudian Fariz Nur selaku tim konsultan Pasar Manggisan juga diputus lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan dan diminta membayar uang pengganti Rp90 juta atau penjara satu tahun.
Berbeda dengan ketiga terdakwa itu, Dodik selaku Direktur sekaligus pemilik PT Maksi Solusi Enjinering (MSE), sebelumnya justru diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, pada September 2020 lalu dalam perkara tindak pidana korupsi proyek yang merugikan negara hingga Rp1,3 miliar.
Atas putusan bebas itu, Jaksa Bidang Pidana Khusus melakukan upaya hukum dengan melakukan kasasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkeyakinan Dodik menerima uang sebesar Rp3 miliar dari hasil proyek pembangunan di Jember.
Selanjutnya MA menerima kasasi jaksa dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Dalam putusan MA itu, Dodik dijatuhi hukuman pidana selama satu setengah tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, Dodik juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 103.938.317, yang harus dibayar paling lama tiga bulan. Jika tidak sanggup membayar uang pengganti, maka Dodik harus menjalani pidana penjara selama tiga bulan. Dodik juga harus membayar biaya perkara Rp 2.500.
“Dalam proyek Pasar Manggisan tahun anggaran 2018 tersebut, Dodik terbukti mendapatkan aliran uang sebesar Rp 103.938.317 atas perannya sebagai perencana dan pengawas,” pungkas Zulfikar.
Advertisement