Dodi Alex Noerdin Dicopot dari Jabatan Bupati Muba
Jabatan Dodi Alex Noerdin sebagai Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) telah dicopot setelah dia dinyatakan tersangka kasus suap oleh KPK. Gubernur Sumsel Herman Deru lantas menunjuk Wakil Bupati Muba, Beni Hernedi, sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati.
"Berdasarkan ketentuan undang-undang dan atas izin dari Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen OTDA saya menunjuk Wakil Bupati Musi Banyuasin sebagai Plt Bupati," kata Herman Deru, seperti diberitakan Antara.
Keputusan ini diperkuat surat keputusan Gubernur Sumsel nomor 130/3015/1/2021 tanggal 16 Oktober 2021. Herman menjelaskan penunjukan cepat pengisi jabatan bupat ini agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.
"Karena waktu pemerintahannya tidak lama lagi berakhir sekitar kwartal pertama atau kedua 2022, lalu kalau memang kondisi memungkinkan Pak Beni bisa segera mengajukan persyaratan untuk didefinitifkan sebagai bupati," ujar Herman Deru.
Dodi Alex Noerdin telah ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama tiga orang lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur irigasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Saat ini Dodi Alex Noerdin dan tiga tersangka lain itu ditahan selama 20 hari, 16 Oktober sampai 4 November mendatang, di Rutan KPK untuk keperluan penyidikan. Usai diumumkan tersangka, Dodi Alex Noerdin cs keluar gedung KPK menggunakan rompi tahanan.
Ketiga tersangka lainnya adalah Kadir PUPR Kabupaten Muba Herman Mayori, Kabid SDA/PPPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Dodi Alex Noerdin diduga menerima fee senilai Rp2,6 miliar. KPK juga mengamankan uang senilai Rp1,5 miliar milik Dodi Alex Noerdin yang diduga akan digunakan untuk kepentingan parpol. Dodi Alex Noerdin sendiri merupakan Ketua DPD Partai Golkar Sumsel.