Doddy Sudrajat Gigit Jari, Dua Permohonan Ditolak Pengadilan
Doddy Sudrajat mengajukan permohonan hak perwalian atas cucunya, Gala Sky Ardiansyah. Di saat yang sama, ia juga mengajukan permohonan hak waris atas putrinya, Vanessa Angel di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Doddy Sudrajat tidak hadir di persidangan kali ini. Kendati demikian, Majelis Hakim tetap membacakan putusannya. Keputusan itu ditetapkan secara E-litigasi.
"Kami sampaikan bahwa perkara permohonan yang diajukan oleh Doddy Sudrajat dalam perkara perwalian anak atas nama Gala Sky Andriansyah dan perkara penetapan ahli waris dari Vanessa Adzania tadi sudah disidangkan secara E-litigasi. Jadi para pihak tidak hadir, majelis telah membacakan putusan sebagaimana yang kami sampaikan pada minggu lalu, perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris keduanya dinyatakan tidak diterima," jelas Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat, di kantornya, Senin 27 Desember 2021.
Jajat Sudrajat menjelaskan beberapa alasan yang membuat hakim tidak bisa menerima permohonan yang diajukan Doddy Sudrajat.
"Pertama karena perwalian anak itu sedang di proses di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Dan masuk lebih dulu di Pengadilan Agama Jakarya Barat. Jadi berdasarkan itu pula majelis menyatakan perkaranya tidak diterima," kata Jajat Sudrajat.
"Terkait perkara penetapan ahli waris ini yang mengajukan adalah bernama Doddy itu ayah dari almarhumah dan juga sekaligus minta ditetapkan sebagai ahli waris almarhumah itu untuk anaknya. Pihak pemohon belum mempunyai legal standing untuk mewakili anak. Karena perkaranya masih di proses di Jakarta Barat, sehingga dalam perkara penetapan ahli waris juga tidak dapat diterima," sambung dia.
Seperti diketahui, sebelum Doddy Sudrajat mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat, H. Faisal, besan Doddy Sudrajat dan ayah Bibi Ardiansyah, sudah lebih dulu mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat. Saat ini proses persidangan masih bergulir.
"Perwalian anak itu sedang di proses di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Masuk lebih dulu di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Jadi berdasarkan itu pula majelis menyatakan perkaranya tidak diterima," tegas Jajat Sudrajat.