Doa Qunut Subuh, Dalil dalam Fikih Mazhab Syafii
Umat Islam di Indonesia mayoritas adalah penganut mazhab Syafii. Meskipun sebagian besar juga penganut mazhab empat yang lain, yakni Maliki, Hanbali dan Hanafi. Mereka adalah mazhab Islam ala Ahlussunnah waljamaah.
Dalam praktik ibadah shalat lima waktu, yang nampak sebagai ciri khas, adalah doa Qunut dalam shalat Subuh. Hal itu pun lazim dilakukan umat Islam, khususnya berlatar belakang santri dan pesatren di bumi Nusantara.
Sehingga, praktik Qunut Subuh tidak hanya dilakukan umat Islam di Indonesia, melainkan juga di banyak negara, termasuk di Malaysia, Filipina, Thailand selatan, Brunei Darussalam, Yaman dan kawasan Timur Tengah lainnya.
Berikut penjelasan soal dalil da doa Qunut Subuh:
Hukum dan bacaan doa qunut dalam salat (sholat) Subuh ini mengulas tentang bacaan doa qunut beserta artinya dan hukum membaca doa qunut dalam salat Subuh.
Membaca doa qunut dalam salat subuh sering menjadi pertentangan tersendiri akibat perbedaan keyakinan dan pemahaman. Sebagian pihak membolehkan bahkan menganggapnya sunnat namun pihak lain tidak.
Hukum Membaca Doa Qunut dalam Salat Subuh
Doa qunut adalah serangkaian doa yang dibaca saat iktidal (berdiri setelah ruku) pada rakaat terakhir salat subuh atau witir. Hukum membaca doa qunut ini bagaimana?.
Menurut pendapat madzab Syafi’i, doa Qunut dalam salat Subuh merupakan salah satu dari sunnat Ab’adl salat, baik saat terjadi musibah maupun tidak. Membaca doa qunut juga dipraktekkan oleh sebagian besar ulama salaf dan generasi setelahnya. Bahkan para sahabat Nabi Muhammad (termasuk Khulafa'ur Rasidin) semisal Abu Bakar As Shiddiq, Umar bin Al Khatthab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas dan Al Barra’ bin Azib pun membaca doa qunut dalam salat subuh yang dikerjakannya (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, juz 3, hal 504).
Dalil yang digunakan sebagai rujukan hukum membaca doa qunut antara lain hadist Anas bin Malik yang berbunyi:
مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَ
Yang artinya kurang lebih: “Rasulullah SAW tidak henti membaca Qunut dalam shalat Fajar hingga beiau meninggal dunia” (Musnad Ahmad bin Hambal)
Juga hadits yang diriwayatkan dari Al Awwam bin Hamzah, bunyinya:
سألت أبا عثمان عن القنوت ، في الصبح فقال : بعد الركوع . قلت : عمن ؟ قال : عن أبي بكر وعمر وعثمان
Artinya kurang lebih: “Aku bertanya pada Abu Utsman tentang masalah qunut dalam shalat Shubuh. Dia menjawab, “Setelah ruku’”. Aku bertanya lgi, “Dari siapa?” Dia menjawab, “Dari Abu BAkar, Umar dan Utsman”.
Namun harus diakui juga bahwa terdapat hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW tidak membaca qunut dalam salat Subuh. Akan tetapi hadits tersebut tetap tidak menghalangi kesunnatan membaca doa qunut, apalagi sampai mengharamkannya. Hal ini menurut para ahli fikih selaras dengan kaidah Ushul Fiqh yang berbunyi;
“Dalil yang menetapkan lebih didahulukan daripada dalil yang menafikan, karena dalil yang menetapkan memiliki informasi tambahan.”
Bacaan Doa Qunut adalah sebagai berikut:
أَللَّهُمَّ اهْدِنِيْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ, وَعَافِنِيْ فِيْمَنْ عَافَيْتَ, وَتَوَلَّنِيْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ, وَبَارِكْ لِيْ فِيْمَا أَعْطَيْتَ, وَقِنِيْ شَرَّ مَا قَضَيْتَ, فَإِنَّكَ تَقْضِيْ وَلاَ يُقْضٰى عَلَيْكَ, وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ,وَلاَيَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ, تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ, فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَاقَضَيْتَ, أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ, وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى سَيِّدِناَ مُحَمَّدِنِ النَّبِيِّ اْلاُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
(Allahummahdiniy fiiman hadait. Wa ‘aafiniy fiiman ‘aafait. Wa tawallaniy fiiman tawallait. Wa baarikliy fiima a’thoita. Wa qiniy syarro maa qodhoit. Fainnaka taqdhii walaa yuqdhoo ‘alaik. Wa innahuu laa yadzillu man waalait. Wa laa ya ‘izzu man ‘aadait. Tabaarokta robbanaa wata’aalait. Falakal hamdu ‘alaa maa qodhoit. Astaghfiruka wa atuubu ilaik. Wa shollallahu ‘alaa sayyidinaa muhammadininnabiyyil ummiyyi wa ‘alaa aalihii washohbihii wa sallam.)
Artinya:
“Ya Allah tunjukkan aku sebagaimana mereka yang telah Engkau tunjukkan. Berikan kesehatan kepadaku sebagaimana mereka yang telah Engkau berikan kesehatan. Dan peliharalah aku sebagaimana orang-orang yang telah Engkau peliharakan. Berilah keberkatan bagiku pada apa-apa yang telah Engkau karuniakan. Dan selamatkan aku dari bahaya yang telah Engkau tentukan. Maka sesungguhnya, Engkaulah yang menghukum dan bukannya yang kena hukum. Dan sesungguhnya tidak hina orang yang Engkau pimpin. Dan tidak mulia orang yang Engkau musuhi. Maha Suci Engkau wahai Tuhan kami dan Maha Tinggi. Maka bagi Engkaulah segala pujian di atas apa yang Engkau hukumkan. Aku memohon ampun dari-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu. Dan semoga Allah mencurahkan rahmat dan sejahtera ke atas junjungan kami Nabi Muhammad dan keluarganya.”
Nah, sekarang sudah jelas, kan hukum membaca doa qunut dalam salat subuh.
Demikian wallalhu 'lam bisshawab. Semoga bermanfaat.