DMI Surabaya Imbau Masjid Beri Asuransi Jiwa Bagi Marbot dan Imam
Dewan Masjid Indonesia (DMI) Surabaya, gelar sosialisasi tentang asuransi bagi pengurus masjid, bersama BPJS Ketenagakerjaan di aula sekretariat DMI Surabaya, Sabtu, 12 November 2022.
“Detailnya asuransi jiwa untuk para takmir, imam, maupun marbot masjid dan pengurus DMI,” kata Sekretaris DMI Surabaya, Agus Prastio, ketika dikonfirmasi.
Agus mengatakan, sudah seharusnya sebuah masjid bisa memperhatikan para pengurusnya. Salah satunya dengan menyediakan asuransi jiwa bagi imam, marbot maupun takmir.
Dengan demikian, kata Agus, para pengurus tersebut bisa tenang selama mengabdikan diri untuk masjidnya. Di sisi lain, imam juga tidak akan takut apabila secara tiba-tiba sakit saat berdakwah. “Bahasa jawanya nguwongno, atau menghargai. Jadi masjid ini tidak secara fisik saja, tapi SDM (sumber daya manusia) ini tolong diperhatikan,” jelasnya.
Untuk mendukung hal itu, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program CSR yang selaras. Yakni memberikan keringanan pembayaran pada tiga bulan pertama bagi pengurus masjid.
Selepas itu, lanjut dia, jaminan sosial tersebut hanya akan dikenakan biaya Rp16.000 per bulannya. Apabila dijumlahkan, untuk tiga orang membutuhkan Rp1 juta dalam kurun waktu satu tahun. “Kami harapkan agar masjid ini bisa mengcover para takmirnya, marbot atau imamnya untuk mengikutkan program jaminan sosial itu,” ujar dia.
Agus mengungkapkan, dalam mengurus asuransi jiwa itu membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, serta fotocopy KTP. Kemudian semua syarat itu dibawa ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Gak ada batas minimal, sebanyak mungkin. Kalau yang dicover masjid biasanya, takmir, marbot, dan imamnya, kalau jemaah sila ikut kalau masjidnya makmur,” tutupnya.