DMI Surabaya, Dukung Pemkot Tiadakan Salat di Masjid Zona Merah
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Surabaya, Arif Afandi mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya yang melarang 16 masjid di zona merah, untuk tak menggelar salat berjamaah sementara waktu. Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan imbauan dari pemerintah pusat.
Perlu diketahui, Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI), telah keluarkan surat edaran (SE) ke-III, yang tertanggal 30 Mei 2020. Berisi pedoman untuk masjid-masjid dan jemaah dalam melaksanakan ibadah di masjid pada masa normal baru.
“DMI (Surabaya) mengapresiasi Gugus Tugas Covid-19 Surabaya, yang melarang 16 masjid yang kampungnya masih dalam zona merah, karena ada yang terpapar covid. Ini sejalan dengan imbauan DMI Pusat dan MUI yang memang meminta masjid di daerah zona merah untuk tidak menggelar salat jemaah di masjid,” kata Arif, kepada Ngopibareng.id, Minggu, 14 Juni 2020.
Sementara itu, bagi pengurus masjid yang tidak berada di zona merah, diimbau untuk terus terapkan protokol kesehatan. Sebab Kota Surabaya sendiri hingga kini, masih dalam status bahaya pandemi covid-19.
“Kasus covid-19 di Surabaya masih tinggi. Belum melandai, meski telah 3 jilid melakukan PSBB. Karena itu, DMI Surabaya tetap menganjurkan kepada semua masjid untuk tetap memberlakukan protokol pencagahan covid di masjidnya masing-masing,” ungkapnya.
Protokol pencegahan yang harus diterapkan, kata Arif, yakni seperti membuat saf yang berjarak, mengenakan masker, hingga tidak bersalaman seusai salat. Selain itu, ia berharap agar para takmir masjid, terus mengingatkan pentingnya protokol kesehatan kepada jemaah.
“Protokol ini sebaiknya terus menerus disosialisasikan lewat toa masjid agar para jemaahnya paham betul dan waspada terhadap penyebaran virus corona,” jelasnya.
Tak hanya itu, Arif pun mengimbau agar pengurus masjid menyediakan tempat cuci tangan, yang diletakkan di luar masjid. Dan untuk para jemaah, dirinya meminta agar membawa sajadah masing-masing dari rumah.
“Sebaiknya tempat cuci tangan ini disediakan di depan masjid setelah pintu gerbang. Jadi gampang dijangkau oleh para jemaah. Masjid yang tidak masuk zona merah pun, kepada jemaah disarankan untuk membawa sajadah sendiri-sendiri,” tutup Arif.
Advertisement