Larangan Pakai Kantong Plastik, Akan Diperkuat dengan Perda
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tanggal 13 Agustus 2019 kemarin, mengeluarkan surat edaran nomor 660.1/7953/436.7.12/2019 tentang imbauan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Eko Agus Supiandi mengatakan keluarnya surat edaran tersebut sebagai tindaklanjut Peraturan Daerah (Perda) kota Surabaya nomor 1 Tahun 2019 perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan kota Surabaya.
Eko mengatakan nantinya surat edaran tersebut akan disosialisasikan oleh OPD terkait ke masing-masing asosiasi atau perhimpunan usaha, ritel, hingga pasar tradisional.
"Surat edaran itu kan berlaku mulai surat itu diterima. Adanya surat edaran menjadi sarana edukasi dan imbauan agar tidak memggunakan plastik sekali pakai," ujarnya kepada Ngopibareng.id, Rabu 14 Agustus 2019.
Eko tak menampik, pada hari pertama berlakunya surat tersebut, masih ada pihak-pihak yang tak mengetahui terkait imbauan itu. Termasuk di minimarket dan supermarket. Namun ia memastikan, sosialisasi penerapan surat edaran tersebut akan dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secepatnya.
"Kan bertahap, misalnya Dinas Pariwisata bisa sosialisasikan ke binaannya seperti restoran dan hotel. Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) bisa turun sosialisasi ke mal dan ritel, sesuai tugas pokok masing-masing seperti perintah Ibu Wali," katanya dia.
Bukan hanya di pusat-pusat perbelanjaan dan perdagangan, Eko mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi pelarangan penggunaan kantong plastik kepada masyarakat umum melalui media sosial (medsos), media radio, mecita online, koran hingga saat Car Free Day (CFD).
"Teman-teman media kan punya andil besar terkait sosialisasi ini. Selain itu kita juga akan menggandeng LSM maupun NGO yang peduli terhadap lingkungan," ujarnya.
Meski demikian, lanjut Eko, untuk saat ini belum ada sanksi bagi pelaku usaha besar dan kecil di Surabaya terkait pelarangan penggunaan kantong plastik.
"Ini kan baru surat imbauan, dan itu akan kami sosialisasikan dahulu. Nanti setelah ada payung hukumnya yakni Perwali (Peraturan Wali Kota) baru dimasukkan sanksinya apa saja," pungkasnya.
Saat ini Pemkot Surabaya sedang menyusun Perwali untuk memperkuat Perda kota Surabaya nomor 1 Tahun 2019 perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan kota Surabaya.
Senada dengan Eko, Kabag Humas Pemkot Surabaya, Muhammad Fikser mengatakan bahwa Pemkot sedang menggodok payung hukum terkait larangan penggunaan plastik. Ia berharap sebelum tahun ini berakhir, aturan hukum tersebut sudah bisa ditelurkan oleh Pemkot.
“Biar tidak lama-lama sosialisasinya. Saya kira 6 bulan juga sudah cukup, nanti langsung penerapan aturan hukumnya,” ungkap Fikser.