DLH Blitar Tak Gubris Keluhan Warga Soal TPA Kendalrejo
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah milik Pemerintah Kabupaten Blitar di Desa Kendalrejo Kecamatan Srengat dikeluhkan warga sekitar. Wajar saja, sejauh mata memandang, yang terlihat hanya tumpukan sampah. Sedalam napas yang dihirup, yang tericum hanya bau sampah. Apalagi musim hujan seperti sekarang ini. Bau busuk tambah menyengat.
Warga sekitar mengeluh. Selain bau busuk yang menyengat di musim hujan seperti sekarang ini, cairan sari-sari sampah yang berbau juga mengalir ke lahan dan rumah-rumah warga. Dampaknya, lalat beterbangan di mana-mana.
Itu kalau musim penghujan. Kalau musim kemarau, biasanya untuk mengurangi tumpukan sampah, pengelola membakar sampah-sampah tersebut. Tapi lagi-lagi, warga sekitar yang menjadi korbannya.
Kepala Desa Kendalrejo Suhar mengatakan, pamong desa sebenarnya sudah berkirim surat ke Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Blitar, menyampaikan soal keluhan warga ini. Namun sampai sekarang, belum ada jawaban dari Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Blitar.
Tak kunjung mendapat respon dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar, warga pun akhirnya mengadukan masalah ini ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar. Anggota DPRD Kabupaten Blitar Komisi I dari fraksi PDI Perjuangan, Supriadi pun mengunjungi lokasi ini.
Dalam kunjungannya, Supriadi dengan mata kepala sendiri menyaksikan kondisi TPA yang tak terurus sebagaimana mestinya. Kata dia, TPA sebenarnya sebagai tempat penampungan saja tapi harusnya ada pemrosesan sampah-sampah tersebut.
“Saya melihat sampah ini belum diproses sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008. Fungsi TPA sebagai tempat untuk melindungi kesehatan warga belum dijalankan dengan benar,” kata dia.
Kata Supriadi, Pemerintah Kabupaten Blitar seharusnya mengacu undang-undang ini karena dalam aturan ini diatur soal penanganan, pengelolaan, pembiayaan bahkan sampai kepada relokasi dan kompensasi bagi warga yang terdampak.
Supriadi mencontohkan dalam pengelolaan sampah misalnya harus dibedakan antara sampah organik dengan sampah nonorganik. Kata dia Dinas Lingkungan Hidup harus punya terobosan untuk pengelolaan sampah.
“Kalau mempunyai terobosan tekhnologi dalam penglolaanya saya yakin, kami yang ada di dewan akan mendukung. PDI Perjuangan akan memperhatikan terhadap isu-isu lingkungan sebagaimana yang digariskan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri,” ujar dia.
Sebagai informasi, TPA di Desa Kendalrejo Kecamatan Srengat ini memiliki luas sekitar 1.185 meter persegi. Awalnya, TPA di Desa Kendalrejo Kecamatan Srengat ini hanya untuk menampung sampah dari Kecamatan Srengat, Udanawu, Wonodadi dan Sanankulon. Namun dalam perkembangannya, TPA ini menjadi kelebihan beban karena harus menampung sampah dari Kecamatan Kanigoro dan Sutojayan.
“Luasan TPA ini jelas tak memenuhi syarat,” ujar Supriadi.
Advertisement