DKUKMP Tuban Tera Ulang Timbangan Pedagang Pasar di Tuban
Pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Tuban melakukan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) milik para pedagang di pasar baru Tuban.
Tera ulang alat ukur atau timbangan itu dilakukan dalam rangka untuk melindungi para konsumen saat melakukan transaksi perdagangan di pasar baru.
"Jadi kegiatan tera ulang UTTP ini wajib dilakukan satu tahun sekali, tujuannya untuk melindungi konsumen juga produsen dari kerugian maupun keuntungan yang berlebihan," kata penera dari DKUKMP Kabupaten Tuban, Agustina Tri Wahyudi, Rabu, 7 September 2022.
Menurutnya, kegiatan tera ulang alat ukur atau timbangan ini wajib dilakukan oleh semua pedagang yang ada di pasar baru, dengan biaya tera ulang tergantung dengan jenis dan tingkat kerusakan alat ukur.
"Biaya tergantung dengan tingkat kerusakan alat ukur, kalau hanya mengecek pedagang cukup bayar retribusi," imbuhnya.
Dia berharap, dengan adanya kegiatan tera ulang ini baik konsumen maupun produsen tidak ada yang dirugikan ketika bertransaksi. Sebab, terkadang dalam timbangan itu ada selisih.
Sementara itu, salah satu pedagang di pasar baru Tuban, Tarmijo mengatakan hari ini timbangannya diatur ulang agar berimbang. "Iya, setiap tahun timbangan saya, saya ikutkan tera ulang agar berimbang," pungkas Tarmijo.
Advertisement