DKPP: Terbukti Asusila, Ketua KPU Disanksi Diberhentikan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terbukti berbuat asusila dengan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag berinisial CAT. Peristiwa tersebut terjadi pada 3 Oktober 2023 di Belanda.
Demikian hasil dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada Rabu 3 Juli 2024.
Dipaparkan, dalam siding, KPU menggelar acara bimbingan teknis PPLN di Den Haag, Belanda, pada tanggal 2 sampai 7 Oktober 2023.
Ketika itu Ketua KPU Hasyim Asy’ari disebut hadir pada 3 Oktober dan menginap di sebuah hotel di Amsterdam. Selanjutnya pada tanggal yang sama, CAT selaku pengadu mengaku dihubungi oleh Hasyim pada malam hari dan diminta datang di kamar hotel Hasyim. Keduanya berbincang di ruang tamu kamar hotel tersebut.
"Dalam bincang tersebut teradu merayu dan membujuk pengadu untuk berhubungan badan. Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk hubungan badan," tegas anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dikutip cnnindonesia, pada Rabu 3 Juli 2024.
Dari kejadian itu, Hasyim telah membantah dugaan pemaksaan hubungan badan. Namun, DKPP menyatakan hal itu benar terjadi berdasarkan pemeriksaan fakta-fakta.
"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21," kata Ratna. DKPP tidak menjelaskan detail bukti-bukti tersebut.
Hasil sidang menyatakan Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap pengadu. DKPP memutuskan menerima pengaduan pengadu, dan menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU untuk Hasyim.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum FH Universitas Indonesia ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis 18 April 2024.
Laporan ke Hasyim Asy’ari tersebut terkait pelanggaran etik, integritas dan profesional karena diduga melakukan tindakan asusila dengan seorang mantan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Menurut kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan, bahwa korban pertama kali bertemu dengan Hasyim bulan Agustus 2023 silam lalu berakhir bulan Maret 2024.