DKPP Kota Surabaya Imbau Tak Jual Hewan Kurban dari Daerah Wabah
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya mengimbau para pedagang hewan kurban agar tak menjual hewan dari daerah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Daerah wabah PMK tersebut seperti dari Sidoarjo, Mojokerto, Gresik dan Lamongan.
Kabid Peternakan DKPP kota Surabaya, Sunarno Aristono mengatakan, DKPP Surabaya membolehkan hewan kurban didatangkan dari mana saja. Asalkan tidak dari daerah wabah PMK di Jatim.
"Hewan yang didatangkan ke Surabaya boleh dari mana saja, asal tidak dari daerah wabah. Ada empat daerah wabah, yakni Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Lamongan. Selain itu boleh masuk Surabaya," jelasnya, Kamis, 9 Juni 2022.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengimbau agar para pedagang baru membuka lapak H-14 sebelum momen Hari Raya Idul Adha.
"Jadi, jangan sampai, misalnya sekarang masih satu bulan sudah didatangkan. Khawatirnya, pada saat hari H, hewan datang sudah termasuki virus, saat hari H malah sakit atau kena PMK," katanya.
Ia menambahkan, penjual boleh menentukan sendiri lapak berjualan. Namun harus diajukan ke kecamatan dan kelurahan. Kecamatan juga boleh menentukan posisi lapak, karena mereka lebih tahu wilayahnya.
Dalam satu lapak juga diperbolehkan ada beberapa pedagang hewan kurban. Asalkan tempatnya tidak terlalu sesak, dikhawatirkan sapi atau kambing lepas dari kandang lapak.
Nantinya, DKPP juga akan mengecek kesehatan hewan kurban di setiap lapak jika sudah ada yang berdagang. Tetapi tetap diharapkan pada H-14. Pihaknya juga akan mendatangkan dari FKH Unair, FKH Wijaya Kusuma dan tim DKPP.
Aris juga berpesan, untuk pedagang hewan kurban agar izin ke lurah atau camat. Kemudian diasesmen, jika memenuhi syarat akan mendapat izin. Lalu mendatangkan hewan kurban bukan dari daerah wabah.
"Terpenting, hewan yang datang sehat dan memenuhi syarat, secara teknis dan administrasi. Kalau secara agama tidak cacat, jantan, dan lainnya. Secara teknis tidak sakit PMK, administrasi ada izinnya," tandasnya.