DKPP Imbau Penyelenggaraan Pemilu Terapkan 3M Secara Ketat
Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) meminta lembaga seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menerapkan kewajiban 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dalam menjalankan kerja-kerjanya.
Anggota DKPP RI, Didik Supriyanto, mengatakan penerapan 3M dalam proses penyelenggaraan pemilu sangat penting agar tidak muncul klaster Pilkada di daerah. Saat ini Kabupaten Malang menjadi salah satu wilayah di Jatim yang sedang menggelar Pilkada.
"Kami selalu ingatkan mereka (KPU dan Bawaslu) untuk serius menjaga Protokol Covid-19. Semua pihak wajib memperhatikan. Kalau tidak, khawatir pilkada 2020 akan jadi klaster baru," tuturnya pada Jumat 13 November 2020, di Kota Batu, Jawa Timur.
Didik mengingatkan agar lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu untuk terus bekerja secara maksimal menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Apalagi dalam beberapa pekan ke depan katanya, intesintas kampanye juga memasuki masa pemilihan bakal menimbulkan kerumunan massa. Inilah menurut Didik yang perlu diperhatikan kedua lembaga tersebut.
"Hindari kerumunan, rajin cuci tangan, dan wajib pakai masker. Masih ada 3 pekan untuk terus mengingatkan masyarakat dan petugas di lapangan terkait protokol ini," katanya.
Didik meminta agar KPU dan Bawaslu selain memberikan edukasi kepada calon pemilih, juga harus memberikan contoh terkait penerapan 3M dalam beberapa pekan kedepan sebelum hari H pencoblosan.
"Petugas wajib disiplin dan beri contoh yang baik. Kalau enggak, bisa diprotes oleh pemilih. Kalau pemilih gak puas, bisa jadi masalah. Biar pemilih gak ragu untuk terlibat di pemilu, ayo semuanya perketat protokol 3M," ujarnya.