DKPP Berhentikan Anggota KPU RI Karena Pelanggaran Kode Etik
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi terhadap ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka dinilai terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Sanksi diberikan berupa peringatan terhadap Ketua KPU Arief Budiman, anggota KPU Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid Tantowi dan Hasyim Asy’ari serta Wahyu Setiawan diberikan sanksi peringatan keras.
Sementara Evi Novida Ginting Manik diberhentikan dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang.
“Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian kepada Evi Novida Ginting Manik selaku anggota KPU sejak dibacakannya putusan ini,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP dengan agenda pembacaan putusan dari 16 perkara pada Rabu, 10 Juli 2019 dikutip dari laman dkpp.go.id.
Sidang diikuti oleh anggota Majelis Sidang, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam dan Ida Budhiati. Hadir selaku pengadu, mantan anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode sisa masa jabatan 2014-2019, Adly Yusuf Saepi yang memberikan kuasa kepada Andri Darmawan dan Andi Muhammad Hasgar AS.
Pengadu mendalilkan bahwa para ketua dan anggota KPU selaku teradu melalui tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2018-2023 tidak meloloskan pengadu pada tahap administrasi karena menggunakan rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pengadu yang ditandatangani oleh pelaksana harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara.
Padahal ada beberapa calon anggota KPU kabupaten lainnya di Provinsi Sulawesi Tenggara dinyatakan lolos dengan menggunakan rekomendasi yang sama. Pengadu juga mendalilkan bahwa telah terjadi kebocoran dokumen negara, yaitu bank soal tes CAT KPU beserta kunci jawaban dalam seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024.
Diduga dibocorkan dan diperjualbelikan oleh oknum mantan anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur periode sisa masa jabatan 2014-2019 atas nama Iwan Kurniawan yang juga berstatus sebagai staf PNS KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan oknum Staf Sekretariat PNS Biro SDM dan Perencanaan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Nirwana sebelum tes CAT KPU dilaksanakan pada 19 November 2018.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh anggota Majelis Sidang, Muhammad menyatakan hasil sidang pemeriksaan DKPP bahwa terbukti ada perlakuan berbeda dan ketidakkonsistenan yang dilakukan oleh para teradu dalam menyikapi persyaratan administrasi rekomendasi PPK terhadap pengadu maupun dalam seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur dengan Muhammad Aswar dan Seni Marlina dalam seleksi calon anggota KPU Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Selatan.
"Para Teradu semestinya menerapkan standar yang sama dalam setiap seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota demi adanya kepastian hukum," katanya. (wit)
Advertisement