DKPP akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota KPU RI
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang ini akan memeriksa sepuluh teradu. Mereka diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi.
Perkara dengan nomor: 10-PKE-DKPP/I/2023 ini diadukan oleh Jeck Stephen Seba melalui melalui kuasa hukumnya. Para teradu diduga melanggar KEPP dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan dengan cara mengubah data berita acara dalam SIPOL dalam kurun waktu 7 November sampai 10 Desember 2022.
“Perkara ini akan disidangkan di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta pada Rabu (8 Januari 2023) pukul 10.00 WIB,” jelas Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, melalui rilis yang dikirim Humas DKPP pada Ngopibareng.id, Selasa, 7 Februari 2023.
Dalam rilis tersebut dijelaskan, para teradu adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara yakni Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu. Berikutnya adalah Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara,Lucky Firnando Majanto dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara Carles Y. Worotitjan.
Teradu selanjutnya adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe, Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung. Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe, Jelly Kantu; Anggota KPU RI Idham Holik.
Para teradu dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Sangihe diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan.
Sedangkan Anggota KPU RI Idham Holik diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara. Ancaman tersebut berupa perintah harus tegak lurus dan tidak boleh dilanggar. Bagi yang melanggar akan dimasukan ke rumah sakit.
Yudia Ramli mengatakan, agenda sidang besok rencananya akan mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya.
Sidang kode etik ini, lanjutnya, bersifat terbuka untuk umum. DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun media sosial resmi DKPP yakni Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya.