DKI Tetap Menaikan UMP 2O21 Rp4,4 Juta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta abaikan Surat Edaran (SE) Meteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah perihal tidak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Itu artinya, UMP akan sama besaran nominalnya dengan tahun ini.
Faktanya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menetapkan kenaikan UMP 2021 menjadi Rp4,4 juta. Namun hal itu berlaku hanya untuk perusahaan yang tidak kena dampak pandemi Covid-19.
Anies Baswedan memutuskan kebijakan asimetris demi menjunjung rasa keadilan. Sementara, untuk perusahaan yang terdampak pandemi, UMP 2021 masih tetap sama dengan tahun 2020.
"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 1 November 2020.
Keputusan yang diambil oleh Anies Baswedan ini sejalan dengan semangat yang ada dalam SE Menaker RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.
"Pandemi Covid-19 memang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh, termasuk dalam membayar upah. Oleh karena itu, pihaknya memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh, serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi," demikian penjelasannya.
"Akan tetapi, masih terdapat sektor usaha yang tidak terlalu terdampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi ini. Sektor-sektor usaha tersebutlah yang diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja atau buruh yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta," ujar Anies Baswedan.
Dengan mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.
Sementara, bagi perusahaan yang terdampak COVID-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
"Pemprov DKI Jakarta juga berkolaborasi dengan masyarakat, khususnya pekerja atau buruh dalam rangka menyusun program-program peningkatan kesejahteraan. Salah satu hasilnya adalah program Kartu Pekerja Jakarta. Kartu Pekerja Jakarta merupakan program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja/buruh," jelas Anies Baswedan.
Adapun fasilitas dan manfaat yang diberikan sebagai berikut:
1. Fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor;
2. Fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir;
3. Fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja 5 item pangan di antaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi;
4. Fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.
Selain DKI Jakarta, Gubernur Ganjar Pranowo juga menaikkan UMP Jawa Tengah 3,37 persen.
Advertisement