DKI Jakarta Perpanjang PPKM Hingga 17 Mei
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga dua pekan ke depan. PPKM terhitung mulai Senin, 3 Mei sampai 17 Mei mendatang.
Perpanjangan PPKM mikro tersebut mengikuti ketentuan pemerintah pusat. Tindakan ini diambil Pemprov DKI Jakarta untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus aktif Covid-19 menjelang dan pascalebaran.
Kebijakan perpanjangan tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 558 Tahun 2021 terkait Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.
Data menunjukkan kasus aktif naik menjadi 7.020 pada Senin 3 Mei 2021. Namun, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengklaim situasi pandemi masih terkendali. Sebab menurut dia, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU di Jakarta masih mencukupi dan persentase keterisian pun menurun.
Berdasarkan data, Widyastuti merinci, per 18 April jumlah kapasitas tempat tidur isolasi sebanyak 7.087 unit dan terisi 2.691 unit atau 38 persen. Sementara pada 3 Mei, dari total 6.735 tempat tidur, sebanyak 2.385 unit atau 35 persen di antaranya telah terisi.
Adapun jumlah kapasitas ketersediaan ICU pada 18 April yakni 1.056 unit dengan keterisian 47 persen atau 500 pasien. Sedangkan pada 3 Mei, jumlah kapasitas ICU ada 1.027 dan terisi 425 atau terisi 41 persen.
"Masing masing ada penurunan 3 persen di tempat tidur Isolasi dan 6 persen untuk ICU, sehingga bisa dialihkan untuk pasien non Covid-19," kata Widyastuti dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan arahan ke seluruh jajarannya untuk bersiap mengantisipasi kemungkinan potensi kenaikan laju kasus aktif baik menjelang maupun pascalebaran.
Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, Pemprov DKI Jakarta tengah mempertimbangkan untuk mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri di area terbuka karena memudahkan penyelenggara untuk mengatur jarak antar-jamaah.
"Regulasinya nanti sesuai dengan arahan Surat Edaran Sekda DKI. Jika kondisinya memungkinkan, semoga kita bisa istiqomah menjaga protokol kesehatan agar ikhtiar kita ini bisa berjalan dengan lancar," ujar Anies Baswedan.
Advertisement