Jakarta Perpanjang Lagi Masa Transisi PSBB hingga 22 November
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang kembali masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai 22 November 2020. Masa transisi itu seharusnya berakhir Senin 9 November ini. Dalam masa transisi PSBB ini, tidak ada larangan keluar masuk Jakarta dan ganjil genap untuk kendaraan roda empat belum diberlakukan.
Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, diperpanjangnya masa transisi PSBB, karena ia ingin masyarakat DKI Jakarta benar-benar terhindar dari Covid-19, yang sudah mencemaskan penduduk dunia.
"Penanganan Covid-19 di Jakarta Jakarta semakin baik. Kami ingin penangananya lebih dimaksimalkan lagi," kata Anies secara virtual dari Balai Kota Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu 8 November 2020.
Menurut Anies, berdasarkan data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi kali ini, COVID-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman. Jangan karena melihat kondisi penularan melambat lalu sembrono dan tidak disiplin. Untuk memaksimalkan kondisi yang baik, Anies menyerukan kepada semua pihak supaya tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan yang mencakup 3M.
Pemprov DKI Jakarta mencatat penurunan signifikan dari kasus aktif sebesar 55,5% selama 14 hari terakhir yaitu 12.481 pada 24 Oktober menjadi 8.026 pada 7 November 2020. Tingkat kesembuhan juga menunjukkan tren perbaikan dengan 90,7% pada 7 November 2020, sedangkan pada setiap dua pekan sebelumnya berada di angka 78,9% 26 September 2020; 82,3% 10 Oktober 2020 dan 85,4% 24 Oktober 2020.
Di sisi lain, tingkat kematian juga cenderung stabil di angka 2,1% pada 7 November dan 24 Oktober 2020. Angka tingkat kematian tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua pekan sebelumnya yaitu 2,4% 26 Oktober 2020 dan 2,2% 10 Oktober 2020.
Jumlah laporan akumulatif kasus terkonfirmasi positif juga menunjukkan tren kenaikan setiap dua pekannya. Pada 7 November 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta 111.201 atau meningkat 9,87% dibandingkan laporan dua pekan sebelumnya 100.220 pada 24 Oktober.
Angka tersebut menurun jika dilihat pada perubahan data kasus positif 70.184 pada 26 September 2020 dan 85.617 pada 10 Oktober 2020 atau meningkat 18,03%; maupun perubahan data kasus positif 85.617 pada 10 Oktober dan 100.220 pada 24 Oktober 2020 atau meningkat 14,57%.
"Dari data tersebut, terlihat bahwa peningkatan akumulasi kasus konfirmasi positif di Jakarta setiap dua pekan menunjukkan tren penurunan yaitu 18,03% pada 26 September-10 Oktober, 14,57% pada 10-24 Oktober, dan 9,87% pada 24 Oktober-7 November 2020. Artinya, penularan masih ada di Jakarta namun melambat setiap dua pekan terakhir PSBB Transisi ini. Kami mengapresiasi masyarakat yang terus melaksanakan protokol kesehatan dengan disiplin, "jelas Gubernur Anies.
Dijelaskan pula tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk perawatan pasien kasus terkait COVID-19 di DKI Jakarta sudah mencapai batas ideal yaitu tingkat 60 persen. Artinya, Pemprov DKI Jakarta siap jika kemudian terjadi lonjakan kasus dan sebagian dari kasus tersebut harus menjalani perawatan di rumah sakit. Kami akan terus menambah jumlah tempat tidur, baik ruang rawat diap maupun ICU. Di sisi lain, kegiatan pengujian dan penelusuran akan dilakukan secara massif dan diperluas di seluruh Jakarta.
Berdasarkan pengamatan perilaku 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan) yang dilakukan FKM UI, terdapat peningkatan proporsi masyarakat sejak awal November untuk seluruh indikator.
Fakultas Kesehatan Masyarakat UI mencatat tingkat kedisiplinan masyarakat terhadap 3M secara detail:
Memakai masker berada di kisaran angka 70%;
Menjaga jarak berada di kisaran angka 60%;
Cuci tangan berada di kisaran angka 35%.
Advertisement