DKI Jakarta Larang Penggunaan Kantong Plastik Mulai 1 Juli
Aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai telah diterbitkan oleh Pemerintah DKI Jakarta. Pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat harus melaksanakan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
Dalam aturan tersebut, setiap pengelola pusat perbelanjaan dan pasar rakyat diharuskan memberitahukan larangan penyediaan kantong plastik sekali pakai kepada pelaku usaha.
Kemudian dalam pelaksanaannya, setiap pelaku usaha hanya boleh menyediakan kantong ramah lingkungan yang tidak gratis.
Pergub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah ditandatangani sejak 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019.
Berikut ini 6 fakta terkait pelaksanaan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai:
1. Berlaku 1 Juli 2020
Pengelola pusat perbelanjaan dan pasar rakyat diwajibkan memberitahukan aturan tersebut berada para pelaku usaha. Lalu, para pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai dan diganti kantong ramah lingkungan yang berbayar.
2. Perubahan Lingkungan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, penggunaan plastik perlu diatur sebab limbah plastik menurut dia menjadi salah satu kontributor perubahan ekosistem. "Intinya, kita mengimbau kesadaran masyarakat semuanya untuk mengurangi limbah plastik," katanya.
3. Sanksi ke Pengelola
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Pada Pasal 23 untuk saksi teguran tertulis tersebut diberikan secara bertahap selama 14x24 jam dan bila tidak diindahkan akan diberikan teguran kedua 7x24 jam. Namun, bila tetap dihiraukan akan diberikan teguran tertulis ketiga 3x24 jam.
4. Potongan Pajak
Bagi pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat akan diberikan keringanan pajak daerah, tidak dijelaskan lebih detail mengenai tata cara pemberian insentif fiskal daerah tersebut.
5. Pengusaha Ritel Siap Terapkan
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku siap melaksanakan pergub, bahkan sudah jauh-jauh hari menyosialisasikan hal tersebut ke masyarakat.
6. Pengawasan Ketat
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) sudah melakukan sosialisasi pentingnya pemakaian Kantong Plastik Ramah Lingkungan (KTRL) untuk keberlanjutan lingkungan hidup yang semakin baik.
Advertisement