DKI Jakarta Gelar PTM Terbatas, Guru dan Siswa Terharu
DKI Jakarta memasuki babak baru dalam kegiatan belajar mengajar. Mulai hari Ini, Senin 30 Agustus 2021, pembelajaran tatap muka (PTM) diizinkan. Meskipun bersifat terbatas, anak didik, orangtua, guru menyambut gembira. Bahkan beberapa guru dan siswa tak dapat menahan tangis. Mereka terharu akhirnya bisa kembali ke sekolah setelah 1,5 tahun mereka belajar secara online.
Aturan baru ini jelas membahagiakan bagi siswa baru. Mereka senang bisa bertatap muka dengan guru dan teman di sekolah. Pengamatan Ngopibareng.id di SMA Negeri 78 Jl Budi Raya Kemanggisan, terlihat lengang. Sesuai protokol kesehatan, siswa masuk secara bergiliran. Tidak ada kerumunan.
Hanya siswa yang diperbolehkan masuk. Pengantar atau orangtua hanya di luar gerbang. Siswa mengenakan masker dan diukur suhu badannya. Sebelum masuk kelas setiap siswa harus mencuci tangan. Di dalam kelas para siswa duduk dengan jarak 1,5 meter.
"Pagi sebelum siswa datang, ruang kelas sudah disemprot disinfektan," kata Satpam SMA 78.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berpesan kepada para peserta didik atau siswa agar selalu taat terhadap protokol kesehatan selama proses PTM terbatas berlangsung. Riza juga meminta agar peserta didik bisa menaati arahan orangtua dan guru.
"Saya yakin anak-anakku bisa disiplin prokes (protokol kesehatan)," kata Riza.
Riza mengatakan, PTM hari ini merupakan sejarah baru untuk para peserta didik setelah 1,5 tahun sekolah ditutup karena pandemi Covid-19. Dia meminta semua pihak mendukung upaya pembukaan belajar tatap muka ini untuk menjaga kualitas generasi penerus bangsa.
"Untuk itu mari kita jaga anak-anak kita dengan menerapkan disiplin prokes secara ketat di sekolah. Kita tidak sekadar menjaga prokes, tapi juga menjaga masa depan bangsa kita," kata dia.
PTM khusus di Pemprov DKI Jakarta diikuti oleh 610 sekolah. Beberapa aturan yang perlu diketahui terkait belajar tatap muka, kapasitas ruang kelas maksimal 50 persen untuk jenjang SD, SMP dan SMA/SMK sederajat dengan pengaturan jarak minimal 1,5 meter.
Sedangkan untuk PAUD dan SLB maksimal 5 peserta didik per kelas dengan pengaturan jarak minimal 1,5 meter. Materi yang diajarkan merupakan materi esensial dengan durasi waktu bervariasi sebagai berikut:
- SMA/SMK sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan lima kali atau 175 menit dalam seminggu.
- SMP sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan 4 kali atau 140 menit dalam seminggu.
- SD sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan tiga kali atau 150 menit dalam seminggu.
PTM ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana Nomor 883 tahun 2021 tentang penetapan satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas pembelajaran campuran tahap I ada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Menetapkan satuan pendidikan yang melaksanakan PTM tahap I pada masa PPKM sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan II,” sambungnya.
Pelaksanaan PTM campuran ini, kata Nahdiana, sudah memerhatikan SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nomor 3 ahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan endidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 dan Surat edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19 pada satuan pendidikan.
“Satuan pendidikan melakukan PTM dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas dia.
Nahdiana meminta agar tiap pejabat bidang pendidikan melakukan pengawasan. Nantinya evaluasi secara berkala atas pelaksanaan PTM ini juga akan terus dilakukan. “Satuan pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan akan dilakukan penghentiaan sementara kegiatan PTM campuran tahap I,” kata Nahdiana.
Advertisement