DJP Jatim II Gelar Edukasi PPS Bersama Notaris di Sidoarjo
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, menerima kunjungan dari Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Jawa Timur, Isy Karimah Syakir, bersama 20 ketua Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II.
Pertemuan dalam rangka audiensi ini dilangsungkan di Ruang Rapat Kanwil DJP Jawa Timur II di Jl. Raya Juanda No. 37 Kabupaten Sidoarjo. Mengawali sambutannya, Vita menyampaikan, bahwa para notaris mempunyai peran sangat penting mengingat tugasnya yang sangat kental dengan dokumen yang terkait dengan harta atau aset wajib pajak.
Dengan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang masih menjadi fokus DJP hingga akhir bulan ini, kerja sama dengan IPPAT sangat diharapkan karena data dan informasi atas harta atau aset wajib pajak inilah yang dimanfaatkan untuk PPS.
"Maka, kami mengajak para notaris dan juga menitipkan pesan agar diinformasikan kepada para kliennya untuk segera memanfaatkan PPS, mengingat waktunya tinggal beberapa hari lagi," ucap Vita, Senin, 27 Juni 2022.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Jawa Timur, Isy Karimah Syakir, menyambut baik kerja sama ini. Pada hari itu juga, mengundang Kanwil DJP Jatim II sebagai narasumber edukasi PPS di acara Pengukuhan Pengurus Daerah IPPAT Kabupaten Sidoarjo di Fave Hotel, Sidoarjo.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan dialog serta diskusi terkait tugas-tugas IPPAT yang bersinggungan dengan perpajakan, di antaranya prosedur validasi surat setoran pajak (SSP) atas penjualan tanah dan bangunan yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), tata cara permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB), ketentuan perpajakan atas harta hibah, dan banyak pertanyaan teknis lainnya yang menyangkut perpajakan.
Tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kanwil DJP Jawa Timur II bersinergi dengan IPPAT Jawa Timur dalam edukasi PPS yang dilaksanakan pada saat acara Pengukuhan Pengurus Daerah IPPAT di beberapa kota dan kabupaten, yakni Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan.
Selanjutnya, edukasi PPS juga akan dilaksanakan bersama IPPAT di Kabupaten lainnya di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur II. Vita menambahkan, Kanwil DJP Jawa Timur II akan terus mengingatkan wajib pajak menjelang penutupan PPS.
"Tujuan program ini adalah memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan PPS atau yang lebih dikenal dengan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II ini merupakan kesempatan yang paling baik, karena setelah ini tidak akan ada lagi pengampunan pajak," jelas Vita.
Wajib pajak yang mengikuti PPS akan banyak mendapat manfaat antara lain terhindar dari pengenaan sanksi dan tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap.
"Kemudian, atas harta yang sudah diikutkan PPS tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana perpajakan terhadap wajib pajak," pungkasnya.
Advertisement