Djoko Tjandra Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diborgol
Djoko Tjandra diamankan pihak kepolisian pada Kamis, 30 Juli 2020, atau bertepatan dengan malam takbiran jelang Hari Raya Idul Adha, yang dirayakan umat Muslim pada Jumat besok.
Buronan Kejaksaan Agung selama 11 tahun, terkait kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali itu tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma pukul 22.48 WIB. Sayup-sayup terdengar suara takbir berkumandang.
Saat turun dari pesawat bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit dan dikawal beberapa petugas kepolisian, Djoko Tjandra mengenakan baju tahanan warna orange dan masker warna putih menutupi sebagian wajahnya.
Dengan berjalan pelan karena diapit petugas dan awak media yang berusaha mengabadikan kedatangannya, tampak kedua tangan Djoko Tjandra diborgol. Selanjutnya, Djoko Tjandra dibawa ke Bareskrim Polri dengan menggunakan minibus warna putih, untuk melanjutkan kasus hukumnya.
Djoko Tjandra memang membuat geger beberapa waktu terakhir karena bisa masuk ke Indonesia dengan leluasa lantaran bantuan sejumlah pihak.
Dia semestinya berada di dalam sel sejak 2009. Saat itu Djoko Tjandra dijerat perkara cessie Bank Bali dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Namun pria berjulukan 'Joker' itu kabur ke luar negeri.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan tidak meneruskan peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung. Sebab, yang bersangkutan sebagai pemohon tidak pernah datang ke persidangan.
Dalam pelariannya, Djoko Tjandra dibantu sang pengacara Anita Kolopaking untuk melakukan lobi-lobi, dari “kelas” lurah, oknum polisi hingga jaksa. Apesnya, kini Anita Kolopaking senasib dengan kliennya. Wanita berhijab ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Anita Kolopaking diduga membuat surat jalan palsu Korps Bhayangkara. Polisi telah memeriksa sekitar 23 saksi dan menyita sejumlah barang bukti terkait surat jalan Djoko Tjandra.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penyidik juga telah menyita barang bukti antara lain surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan kesehatan atas nama Djoko Tjandra. Kemudian surat dari Kejaksaan Agung kepada Bareskrim terkait status hukum Djoko Tjandra.
Advertisement