Djoko Tjandra Huni Sel Isolasi Sesuai Protokol Covid-19
Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra, kini menghuni Lapas Salemba, Jakarta Pusat (Jakpus). Dia ditempatkan di sel isolasi selama dua pekan, atau 14 hari.
"Saat ini Djoko Tjandra ditempatkan di sel isolasi selama 14 hari," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Rika Aprianti dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu 8 Agustus 2020.
Rika menerangkan penempatan di sel isolasi selama dua pekan merupakan aturan yang mengacu pada protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
"Sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19," tegas dia.
Rika menjelaskan pihaknya menjadikan 14 hari masa isolasi Djoko Tjandra sebagai masa pengenalan (mapaling) terhadap lingkungan Lapas Salemba. Setelah masa isolasi berakhir, lanjut Rika, Djoko akan ditempatkan bersama warga binaan lainnya.
"Yang bersangkutan akan ditempatkan di sel isolasi selama 14 hari. Selama 14 hari itulah masa pengenalan yang bersangkutan sebagai warga binaan. Setelah itu nanti yang bersangkutan akan ditempatkan bersama warga binaan lainnya. Dibina seperti warga binaan lainnya," terang Rika.
Seperti diketahui, Djoko Tjandra sebelumnya menghuni sel Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri. Penempatan sementara Djoko Tjandra di Bareskrim untuk mempermudah proses pemeriksaan terkait surat jalan dirinya yang melibatkan mantan Kakor Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan pengacaranya, Anita Kolopaking.
Djoko Tjandra per tanggal 31 Juli 2020 telah dilakukan eksekusi oleh kejaksaan dan incracht menjadi narapidana.
Senasib dengan kliennya, pengacara Anita Kolopaking resmi ditahan di Rutan Bareskrim usai menjalani pemeriksaan, pada Jumat, 7 Agustus 2020 hingga Sabtu, 8 Agustus pukul 04.00 WIB dini hari.
"Dua puluh hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu 8 Agustus 2020.
Anita Kolopaking dicecar sebanyak 55 pertanyaan oleh penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri. Anita Kolopaking penting untuk pengungkapan kasus Djoko Tjandra terhubung dengan Brigjen Prasetijo Utomo.
"ADK (Anita Dewi Kolopaking) ini kunci karena selama ini hubungan antara Djoko Tjandra kemudian BJP PU semua melalui ADK. Jadi yang bersangkutan ini yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu," kata Brigjen Awi.
Anita Kolopaking dijadikan tersangka karena dinilai berperan melicinkan pelarian Djoko Tjandra. Dia juga dinilai telah menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra.
Advertisement