Djoko Tjandra Ditangkap, Akhir Pelarian Sang Buronan di Malaysia
Djoko Tjandra ditangkap, Kamis 30 Juli 2020. Buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu diterbangkan dari Malaysia ke Indonesia. Kabar ini belum diumumkan secara resmi.
Saat ini, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo tengah menjemput di Bandara Halim Perdanakusuma. Mengutip pemberitaan TV One, buronan bernama lengkap Joko Soegiarto Tjandra itu dijadwalkan tiba pada pukul 23.00 WIB. Namun pihak kepolisian belum memberikan keterangan secara rinci.
Djoko Tjandra memang membuat geger beberapa waktu terakhir karena bisa masuk ke Indonesia dengan leluasa lantaran bantuan sejumlah pihak.
Dia semestinya berada di dalam sel sejak 2009. Saat itu Djoko Tjandra dijerat perkara cessie Bank Bali dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Namun pria berjulukan 'Joker' itu kabur ke luar negeri.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan tidak meneruskan peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung. Sebab, yang bersangkutan sebagai pemohon tidak pernah datang ke persidangan.
Advertisement