Djoko Tjandra Ditahan di Rutan Mabes Polri Cabang Salemba
Bareskrim Mabes Polri mengeksekusi terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke Kejaksaan, pada Jumat 31 Juli 2020 malam.
Djoko Tjandra akan ditahan di Rutan Cabang Salemba Bareskrim Polri. Serah terima juga melibatkan Kementerian Hukum dan HAM dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Telah dilaksanakan eksekusi oleh JPU, maka mulai malam ini Djoko Tjandra menjadi warga binaan," ujar Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, di Bareskrim seperti dikutip dari Antara.
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit menyebut penahanan di Rutan Mabes Polri sekaligus memudahkan pemeriksaan lanjutan.
"Kegiatan 1x24 sebagaimana kita lakukan pemeriksaan kesehatan rapid dan swab (kepada Djoko Tjandra)," ujar Listyo.
Penyerahan Djoko Tjandra ke Kejaksaan dilakukan tepat satu hari usai ditangkap kepolisian di Malaysia dan berada di Indonesia sejak Kamis, 30 Juli 2020 malam.
Sementara itu, Brigjen Prasetijo Utomo resmi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri sejak hari ini, Jumat 31 Juli 2020. Prasetijo Utomo resmi ditahan pasca-ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaa tindak pidana pembuatan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.
"Sejak tanggal 31 Juli 2020, yang bersangkutan (ybs) dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono.
Prasetijo Utomo sendiri sempat diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada Kamis, 30 Juli 2020. Usai diperiksa, Prasetijo Utomo pun langsung dilakukan penahanan.
Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka terkait keluar-masuknya buronan kasus dugaan pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut dalam memperoleh surat jalan untuk bepergian.
Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo Utomo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Prasetijo Utomo bahkan ikut diketahui sempat mendampingi saat Djoko Tjandra pergi ke Pontianak. Selain itu, Prasetijo Utomo juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19. Dia langsung dicopot dari jabatannya.