Djoko Tjandra Diperiksa dalam Kasus Surat Jalan Palsu
Tersangka kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tengah menjalani pemeriksaan dalam kasus surat jalan palsu, Rabu 19 Agustus 2020.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra dilaksanakan di Kantor Bareskrim Polri.
Djoko Tjandra dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba tiba di Bareskrim Mabes Polri dan langsung menjalani pemeriksaan pada pukul 10.30 WIB.
Pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham ditunjuk sebagai saksi untuk kasus pencabutan red notice Djoko Tjandra.
"Kalau memang perkara pencabutan ini sampai ada transkasinya mengalir uang ke sana akan ditelusuri. Kembali lagi penyidik akan follow the money ke mana itu arah uang dari Djoko Tjandra dan sodari ADK (Anita Dwi Anggraeni Kolopaking)," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri.
Selain seputar surat jalan palsu, Djoko Tjandra juga akan dimintai keterangan soal surat keterangan sehat bebas Covid-19 yang diperolehnya. Dalam kasus surat jalan palsu, sejauh ini penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Sebelumnya pada Selasa 18 Agustus 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa satu saksi yakni Asep Subahan yang merupakan mantan Lurah Grogol Selatan. Penyidik mengajukan 22 pertanyaan kepada Asep seputar proses perkenalan Asep selaku lurah dengan Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra. Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sendiri merupakan pengacara Djoko Tjandra.
Kemudian soal pertemuan Asep dengan Anita dan Djoko Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan. "Juga seputar proses pembuatan surat keterangan domisili dan proses E-KTP Djoko Tjandra," kata Awi Setiyono.
Asep juga dimintai keterangan soal kedatangan Djoko Tjandra dalam perekaman E-KTP di Kantor Lurah Grogol Selatan.