Djoko Tjandra Ajukan PK, Hari Ini Disidangkan
Buron kakap Djoko Tjandra mengajukan PK (Peninjauan Kembali) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PK yang diajukan ini menjadi kontroversial, karena sebagai persyaratannya, Djoko Tandra harus datang sendiri dengan membawa KTP. KTP baru Djoko Tjandra diperoleh dari Kelurahan Grogol Selatan.
Hari ini PN Jakarta Selatan mulai menyidangkan permohonan PK yang diajukan oleh Djoko Tjandra tersebut.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno mengatakan sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
"Iya, Insha Allah jam 10," kata Suharno.
Djoko Tjandra merupakan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih atau cassie Bank Bali.
Sebelumnya, Djoko pada Agustus tahun 2000 didakwa oleh JPU Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.
Djoko Tjandra mendaftarkan PK pada 8 Juni 2020 atas vonis dua tahun penjara yang harus dijalaninya.
Sidang ini merupakan yang kedua setelah sidang perdana tanggal 29 Juni 2020 dan Djoko Tjandra tidak hadir.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengagendakan sidang pada Senin 6 Juli lalu, tapi lagi-lagi pemohon tidak hadir dengan alasan sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.
Pada sidang kedua tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan kesempatan kepada kuasa hukum pemohon untuk menghadirkan Djoko Tjandra, jika tidak permohonan akan dibatalkan.
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma pada Senin dua pekan lalu mengatakan, pihaknya menghormati keputusan tersebut sesuai aturan dalam undang-undang.
"Kita menghormati undang-undang, Pasal 265, menyebutkan bahwa kalau tidak hadir permohonan kita bisa batal," kata Andi.
Menurut Andi, permohonan PK bisa diajukan kembali tinggal menunggu respon dari kliennya.
"Bisa mengajukan kembali. Tinggal Pak Joko aja memenuhi Pasal 265 atau tidak," kata Andi.
Pasal 265 diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana secara garis besar mengatur bahwa terpidana sebagai pemohon wajib hadir dalam sidang pemeriksaan tidak boleh diwakili oleh kuasa hukum. (ant/asm)