DJKI dan Kemenkumham Dorong Mal Hindari Dagang Produk Palsu
Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kanwil Kemenkumham Jatim mencanangkan Program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan yang berbasis Kekayaan Intelektual. Program ini adalah upaya untuk mencegah dan meminimalisir peredaran produk imitasi di pusat perbelanjaan khususnya mall.
Sekretaris DJKI Sucipto menyebutkan, program ini bisa menumbuhkan kesadaran pengelola pusat perdagangan dan pelaku usaha untuk melakukan upaya preventif mencegah peredaran barang palsu. Salah satunya dengan membuat ketentuan internal yang mewajibkan para penyewa untuk tidak menjual produk yang melanggar kekayaan intelektual.
Sucipto menjelaskan, pihaknya ingin menyampaikan bahwa tanggung jawab perlindungan terhadap produk kekayaan intelektual bukan hanya ada di pemerintah. Namun juga berada di tangan pedagang.
“Ini menjadi tugas kita bersama, termasuk pengelola pusat perdagangan dan pelaku usaha,” ujarnya.
Dipilihnya Jatim sebagai titik awal karena, Jatim menjadi salah satu provinsi dengan pusat perbelanjaan terbanyak setelah DKI Jakarta. Selain itu, menurut Sucipto Jatim memiliki pendaftar permohonan kekayaan intelektual paling banyak dibanding provinsi lainnya di Indonesia.
“Ini menunjukkan bahwa animo pelaku usaha yang membutuhkan perlindungan kekayaan intelektual cukup banyak di Jawa Timur,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menjelaskan, selain pasar domestik, sertifikasi ini juga bermanfaat untuk mendapatkan kepercayaan dari pasar internasional. Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolres Tanjung Perak itu menyebutkan bahwa saat ini pihaknya sedang berupaya mendapatkan kepercayaan dari kamar dagang Amerika Serikat atau United States Chamber of Commerce (USCC).
“Kalau masyarakat internasional percaya bahwa Indonesia punya komitmen yang kuat melindungi produk asli, maka investasi akan masuk dan membawa manfaat untuk masyarakat,” urainya.
Menurut Anom, sertifikasi ini akan menambah nilai sebuah pusat perbelanjaan. Karena akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Untuk itu, dia mengajak kepada pengelola pusat perbelanjaan untuk mengajukan penilaian kepada DJKI.
“Tahap awal ini kami mengajak, tapi untuk selanjutnya kami akan terus sosialisasi agar masyarakat semakin sadar,” terangnya.
Sebagai langkah awal, pada kegiatan tersebut diberikan apresiasi kepada 10 mal yang ada di Surabaya. Kesepuluhnya dianggap punya komitmen yang kuat untuk mencegah beredarnya produk palsu di pusat perbelanjaan yang dikelolanya.
Di antaranya Tunjungan Plaza, Pakuwon Mall, Pakuwon City Mall, Ciputra World, Galaxy Mall, Grand City Mall & Convex, Pakuwon Trade Center, Plaza Surabaya, City of Tomorrow Mall dan Food Junction Grand Pakuwon.
“Kami sangat mendukung dan selama ini aktif berkolaborasi dengan DJKI sekaligus memasukkan klausul dalam kontrak agar penyewa tidak menjual produk palsu,” ujar Ketua Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPbI) Cabang Jawa Timur Sutandi Purnomo Sidi.
Advertisement