DJBC Kanwil II Jatim Tindak 22 Juta Batang Rokok Ilegal di 2019
Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Kantor Wilayah II Jawa Timur, sepanjang 2019 melakukan penyitaan sebanyak 22 juta lebih batang rokok illegal. Jutaan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau tersebut merupakan hasil dari penindakan sebanyak 779 kali.
Rokok illegal hasil penindakan tersebut lalu dimusnahkan di Kantor DJBC Kanwil II Jatim di Jalan Raden Intan, Blimbing, Kota Malang, pada Senin 30 Desember 2019. Pemusnahan rokok illegal tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
"Hasil penindakan sepanjang tahun 2019 yaitu 22 juta lebih batang rokok. Namun untuk hari ini yang kami musnahkan sebanyak 1.800 lebih. Karena tiap dua bulan sekali kami lakukan pemusnahan," ujar Kepala Kantor DJBC Kanwil II Jawa Timur, Oentarto Wibowo, Senin 30 Desember 2019
Oentarto mengatakan, hasil penindakan tersebut diperoleh dari beberapa daerah yang masuk dalam DJBC Kanwil II Jawa Timur, seperti Madiun, Kediri, Blitar, Probolinggo, Jember dan Banyuwangi.
"Pada 2019 ini kasus penindakan jumlah batang rokok illegal meningkat 2 juta lebih dibanding tahun sebelumnya pada 2018, yaitu sebanyak 20 juta lebih batang rokok illegal," terangnya.
Oentarto memperkirakan potensi kerugian negara pada 2019, sebesar Rp9,5 miliar, dari peredaran rokok illegal tersebut.
"Sekitar 90 persen rokok illegal yang berhasil kami amankan adalah rokok polos, tanpa pita cukai dan tanpa bandrol," ujarnya.
Oentarto berharap melalui penindakan ini dapat tercipta kondusifitas persaingan usaha industri rokok di dalam negeri.
"Kami berharap seperti itu, khususnya di wilayah kerja DJBC Kanwil II Jatim ini. Sehingga dapat menghindarkan terjadinya potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada industri rokok," terangnya.
Adapun penerimaan negara dari cukai selama 2019, dikatakan Oentarto yakni sebesar Rp40 triliun dan bea masuk sebesar Rp820 juta.
"Untuk itu pada kesempatan ini saya mengajak Pemerintah Daerah, baik tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta TNI dan Polri untuk bersinergi dan mengefektifkan program sosialisasi pemberantasan rokok illegal demi terciptanya kondusifitas industri rokok di wilayah Jawa Timur," jelasnya.
Advertisement