DJBC Kanwil II Jatim 'Panen' Sitaan Sex Toys dari Timur Tengah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) II Jawa Timur, menyita barang-barang impor ilegal diantaranya 133 buah sex toys (alat bantu seksual), 167 kotak obat-obatan dan sembilan buah spare part.
"Untuk sex toys sendiri ini kami dapatkan dari Kantor Pos yang ada di Malang, Kediri dan Jember. Ini Kantor Pos yang dia menerima dari luar negeri. Ini barangnya ada dari Thailand dan Timur Tengah," tutur Kepala Kantor DJBC Kanwil II Jatim, Oentarto Wibowo pada Senin 30 Desember 2019.
Penyitaan ratusan sex toys tersebut dilakukan karena tidak berizin serta masuk dalam Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Sedangkan untuk obat-obatan ini sendiri kami sita karena peredarannya tidak disertai jaminan dari Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan (BPOM)," ujar Oentarto.
Menurutnya penyitaan barang impor tersebut dilakukan pihak DJBC untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang tidak layak untuk dikonsumsi karena tidak berizin.
Adapun sejumlah sex toys tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar, bersama dengan ribuan batang rokok ilegal.
Seperti diberitakan oleh ngopibareng.id sebelumnya Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Kantor Wilayah II Jawa Timur, sepanjang 2019 melakukan penyitaan sebanyak 22 juta lebih batang rokok ilegal. Jutaan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau tersebut merupakan hasil dari penindakan sebanyak 779 kali.
Rokok ilegal hasil penindakan tersebut lalu dimusnahkan di Kantor DJBC Kanwil II Jatim di Jalan Raden Intan, Blimbing, Kota Malang, pada Senin 30 Desember 2019.
"Hasil penindakan sepanjang tahun 2019 yaitu 22 juta lebih batang rokok. Namun untuk hari ini yang kami musnahkan sebanyak 1.800 lebih. Karena tiap dua bulan sekali kami lakukan pemusnahan," ujar Kepala Kantor DJBC Kanwil II Jawa Timur, Oentarto Wibowo, pada Senin 30 Desember 2019
Oentarto mengatakan hasil penindakan tersebut diperoleh dari beberapa daerah yang masuk dalam DJBC Kanwil II Jawa Timur, seperti Madiun, Kediri, Blitar, Probolinggo, Jember dan Banyuwangi.
"Pada 2019 ini kasus penindakan jumlah batang rokok ilegal meningkat 2 juta lebih dibanding tahun sebelumnya pada 2018, yaitu sebanyak 20 juta lebih batang rokok ilegal," terangnya.
Oentarto memperkirakan potensi kerugian negara pada 2019 sebesar Rp9,5 miliar dari peredaran rokok ilegal tersebut.