Djan Faridz Mundur dari Ketua Umum PPP
Djan Faridz resmi mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta.
Kepastian pengunduran diri Djan Faridz disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat saat jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin 30 Juli 2018.
Surat pengunduran Djan Faridz disampaikan pada Minggu (29/7) kepada DPP PPP. Kemudian, dalam rapat pleno PPP memutuskan pengunduran diri Djan Faridz diterima dan sebagai Plt Ketua Umum PPP ditunjuk Humprey Djemat.
"Memang kemarin hari Minggu 29 Juli sudah dilakukan rapat pleno. Atas dasar itulah Bapak Haji Djan Faridz mengajukan pengunduran dirinya dari ketua umum," katanya.
Dalam surat yang dibacakan oleh Humphrey, Djan Faridz memohon agar dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya atas kekurangannya.
Djan Faridz juga berterima kasih kepada yang selama ini mendukung yang telah memberikan kepercayaan dalam memimpin PPP hingga saat ini.
"Harapan saya, semoga PPP mampu mencapai tujuannya yaitu mewujudkan masyarakat madani yang adil, makmur, sejahtera lahir batin dan demokratis dalam NKRI yang berdasarkan Pancasila di bawah ridho Allah SWT," ujarnya.
Humphrey menyebutkan, dengan pengunduran Djan Faridz itu, maka berdasarkan ketentuan AD/ART partai, maka harus ditunjuk wakil ketua umum sebagai Plt Ketum PPP.
"Tugas Plt Ketum PPP sesuai ketentuan anggaran dasar yang ada harus melaksanakan muktamar luar biasa selambat-lambatnya 6 bulan. Akan segera saya lakukan muktamar luar biasa," ujarnya.(rr)