Djamal Aziz Bantah Pernah Tekan Miryam Haryani
Jakarta: Mantan anggota DPR RI Djamal Aziz hari ini Selasa (22/8) siang kembali diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dalam perkara KTP-e.
Dia disebut-sebut juga pernah menekan Miryam S Haryani dalam kasus KTP elektronik (KTP-e) seperti yang disebutkan pengacara Elza Syarief. Tapi hal itu dibantahnya.
"Tidak pernah, tidak betul itu, ngarang itu," kata Djamal di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa.
"Jadi begini, saya itu Juli 2010 sudah berakhir di Komisi II setelah itu reses, masuk lagi tanggal 16 Agustus, 17 Agustus libur. Kemudian 18 Agustus bicara untuk menyusun program. 18 Agustus saya sudah pindah ke Komisi X, bagaimana saya bisa ikut menekan?," kata Djamal.
Djamal membantah pernah mendampingi Akbar Faisal mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura dan saat ini merupakan anggota DPR Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem untuk menemui Miryam.
"Tidak pernah. Etika di DPR itu begitu saya pindah komisi, ya saya sudah saya tidak punya otoritas di wilayah komisi lain. Saya 18 Agustus itu sudah pindah ke Komisi X," kata Djamal.
Djamal yang saat itu mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Hanura di Komisi II DPR RI juga membantah pernah bertemu dengan Setya Novanto yang saat itu Ketua Fraksi Partai Golkar terkait pembahasan proyek KTP-e.
"Tidak ada. Saya kalau ngomong konsisten. Tidak "mencla mencle"," ucap Djamal.
Sebelumnya, Pengacara Elza Syarief mengaku ada anggota DPR yang menekan Miryam S Haryani dalam kasus korupsi (KTP-e).
"Yang saya ingat Faisal Akbar dan Djamal Aziz pernah marah, mereka mengatakan ke Yani (Miryam S Haryani) `Kenapa menyebut nama kami berdua? Padahal saya cuma sampaikan pesan saja karena uang kan dari Markus Nari`, saya katakan, bicara yang sebenarnya aja," kata Elsa Syarief dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/8).
Terdakwa dalam perkara ini adalah anggota DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang didakwa memberikan keterangan yang tidak benar dengan sengaja memberikan keterangan dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP penyidikan dalam kasus korupsi KTP-e.
"Apakah dalam konsultasi itu saudara menyampaikan agar terdakwa mencabut BAP-nya?" tanya anggota majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.
"Dalam konsultasi saya menjelaskan kalau memang dalam keterangan di BAP tidak sesuai dengan fakta, bukan dicabut tapi direvisi karena kalau tidak benar biasanya di sidang akan diputar kembali oleh KPK keterangan dalam BAP," jawab Elza.
"Dalam BAP Miryam menceritakan sebelum sidang e-KTP pernah Miryam S Haryani sebelum sidang e-KTP pernah dikumpulkan Setya Novanto dan beberapa saksi yang pernah dipanggil KPT tapi miryam tidak menceritakan tempatnya, itu bagaimana?" tanya hakim Jhon.
"Saya mau merevisi, saya baru ingat bahwa seperti ada kumpul-kumpul tapi tidak tahu apakah kumpul atau spontanitas pernah membahas soal itu tapi semua orang tidak ada yang mengaku teriam uang ke KPK hanya dalam rangka konsultasi pertama dijelaskan Faisal Akbar saya ingat dan jelas dia marah-marah ke Bu Yani," jawab Elza. (ant)