DJ Vincentia Gagal Jadi Kurir Narkoba Dipenjara 9 Tahun
Vincentia Gracia Marie sedang sepi job. Perempuan berprofesi disc jockey (DJ) sekaligus model majalah pria dewasa ini pun nekat jadi kurir narkoba. Apesnya, profesi sampingan itu harus terhenti setelah diciduk polisi.
Aksi DJ Vincentia Gracia Marie sebagai kurir terbongkar setelah rekannya, Andi Rio, lebih dulu ditangkap polisi pada 4 Desember 2020. Dari penangkapan Rio tersebut, polisi mengetahui DJ Vincentia Gracia Marie juga akan masuk ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Polisi lantas mengintai jadwal kedatangan DJ Gia, demikian sapaan akrabnya, di Bandara Sultan Hasanuddin pada 6 Desember 2020. Tepat sekitar pukul 18.45 Wita, DJ Vincentia Gracia Marie, yang terlihat di area kedatangan bandara, langsung dicokok polisi.
Perempuan 29 tahun ini kemudian dibawa ke sebuah halaman SPBU untuk digeledah. Dari hasil penggeledahan ditemukan 100 pil ekstasi dan 1 paket sabu.
Celana Dalam Jadi Bukti Kasus Narkoba
DJ Vincentia Gracia Marie sempat lolos dari pemeriksaan petugas di bandara. Usut punya usut, perempuan kelahiran Surabaya ini menyembunyikan narkoba yang dibawanya di celana dalamnya. Narkoba yang disimpan di celana dalam sang model tak terdeteksi. Sebab, pemeriksaan yang dilakukan pada tubuh adalah detektor logam, bukan pemindaian X-ray. Ternyata, bukan sekali ini saja modus operandi itu dilakukan DJ Vincentia Gracia Marie. Dia sudah berkali-kali lolos masuk ke Makassar sebagai kurir narkoba dengan menggunakan cara yang sama.
Bayaran Kurir Rp 100.000 per Butir
Vincentia Gracia Marie memperoleh bayaran sebagai kurir mulai harga Rp 100.000 per butir. Perempuan kelahiran 11 Desember 1991 ini mengaku sepi job sehingga nekat menjadi kurir.
Vonis 9 Tahun
Hakim memberikan putusan 9 tahun penjara bagi DJ Vincentia Gracia Marie. Vonis yang diberikan oleh hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 11 tahun penjara.
"Jadi hari ini agendanya adalah pembacaan putusan dari majelis hakim dan dari hasil persidangan, klien kami dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara, dari tuntutan 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," ujar kuasa hukum terpidana, Vhivy Arida Bhayangkara, saat dimintai konfirmasi, Senin 24 Mei 2021.
Sidang putusan ini digelar secara virtual di ruang sidang Oemar Seno Adji, sedangkan terpidana di Rutan Mapolda Sulsel. DJ yang biasa tampil bugil di lantai klub malam ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual-beli narkoba. Dia diketahui menerima keputusan vonis yang diberikan oleh majelis hakim. Dia juga tidak akan mengajukan banding terkait vonis tersebut.
"Terhadap putusan tersebut, klien kami menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding," kata Vhivy.
Advertisement