DJ RR Bawa Kabur Istri Pengusaha, Terungkap Kisah Cinta LGBT
Artis sekaligus DJ berinisial RR diduga membawa kabur istri seorang pengusaha. RR dicurigai menghasut istri orang untuk menggugat cerai suaminya ke pengadilan. Gugatan masuk ke pengadilan negeri Tangerang dengan nomor perkara 307/Pdt.G/2022/PN Tng.
Lewat kuasa hukumnya, pihak tergugat sama sekali tidak masalah dengan LGBT, tetapi menyesalkan cara dari RR yang menghasut sang istri.
"Beliau membenarkan dari bukti-bukti yang diserahkan kliennya di depan persidangan, kuat dugaan adanya perbuatan yang menggoda dan menghasut penggugat untuk menggugat cerai suaminya agar mereka bebas menjalin hubungan terlarang dan menyimpang," ujar Pande Uly Boy Pardomuan selaku kuasa hukum tergugat lewat keterangan resminya.
"Saat ini pelaku perselingkuhan dan perzinaan sesama jenis (LGBT) memang tidak diatur dalam pasal KUHP, hal ini yang membuat para pelaku merasa bebas melakukannya karena sistem peradilan di Indonesia yang tidak bisa menjerat pidana LGBT," ujar Pande.
"Klien kami tidak ada masalah dan tidak mempermasalahkan orang-orang yang memilih hidup secara LGBT, yang dipermasalahkan klien kami adalah mereka itu jangan menggoda dan mengganggu istri atau suami dari orang lain yang telah sah menikah dan memiliki pasangan hidup," tuturnya.
"Mereka jangan merusak rumah tangga orang lain, termasuk rumah tangga klien kami, jika ingin mencari pasangan sesama LGBT. Carilah yang masih single, jangan yang sudah terikat perkawinan. Bisa jadi mereka berani melakukannya dikarenakan merasa LGBT tak bisa dijerat hukum," imbuh Pande.
RKUHP LGBT
Tindak pidana terkait LGBT atau hubungan sesama jenis belum ditetapkan dan masih dalam RKUHP. Hal tersebut sempat disinggung Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam cuitannya di Twitter terkait LGBT.
"Di RKUHP memang tak ada kata LGBT. Tapi ada ancaman bagi pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis dalam situasi dan cara tertentu. Sama juga tak ada kata maling di KUHP tapi ada perbuatan mengambil barang orang lain secara melanggar hukum, dst," cuit Mahfud, beberapa waktu lalu.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut rumusan RKUHP tentang LGBT sudah benar. Namun, kalau nanti ada yang tidak setuju setelah disahkan, maka bisa diperkarakan kembali lewat MK.
"Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap tetapi waktu itu tahun 2017, Pemerintah, DPR itu di demo oleh LSM yang minta agar LGBT itu tidak dilarang. Lalu tertunda sampai sekarang," imbuhnya.
Sebaliknya, Wamenkumham Edward O.S Hiariej mengeluarkan pernyataan berbeda. Ia memastikan bahwa RKUHP tak bakal mengatur pidana LGBT. "LGBT enggak ada dalam RKUHP," tandasnya.
Eddy menjelaskan bahwa RKUHP merupakan produk rancangan undang-undang yang netral terhadap gender. Dengan demikian, RUU tersebut tak akan mengatur secara spesifik pidana terhadap kelompok gender tertentu.
"Setiap orang itu kan mau laki-laki sama perempuan, laki-laki sama laki-laki, perempuan sama perempuan, netral gender," tegasnya.
Advertisement