DJ Rere Langgar Izin Visa Ditangkap di Malaysia
Disk Jockey (DJ) asal Indonesia bernama Rere Monique ditangkap Departemen Imigrasi Malaysia. Seperti dilaporkan The Star Online, Senin 29 Juli 2019, DJ Rere ditangkap saat tampil di sebuah tempat hiburan di Kuala Lumpur. Penangkapan pada Jumat, 26 Juli lalu itu karena DJ Rere melanggar izin visa.
Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Datuk Khairul Dzaimee Daud mengatakan, pihaknya telah menegur panitia penyelenggara yang menampilkan DJ Rere. Pasalnya, hingga mendekati hari pertunjukan, pantia tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
"Penyelenggara diinstruksikan oleh para petugas Departemen Imigrasi untuk menghentikan acara pada sekitar pukul 22.00 (waktu setempat) karena DJ Rere hanya punya visa kunjungan," beber Datuk Khairul.
Namun, pihak penyelenggara mengabaikan instruksi tersebut. DJ Rere masuk ke Malaysia hanya dengan izin visa kunjungan, bukan untuk bekerja.
"Mereka (penyelenggara) tidak mendengarkan para petugas. Setelah itu 53 personel dari Departemen Imigrasi Putrajaya dikerahkan untuk razia tempat hiburan tersebut," sambungnya.
Saat ini DJ Rere ditahan di Pusat Imigrasi Putrajaya. Dia akan dikirim ke Pusat Imigrasi Bukit Jalil. "Semua akan diselidiki sesuai prosedur hukum," tegas Datuk Khairul.
Dalam penggerebekan itu, sebanyak 243 orang diperiksa. Selain DJ Rere, ada 58 orang lainnya di tempat hiburan itu ikut ditahan atas berbagai pelanggaran keimigrasian. Penyelenggara acara dan pemilik tempat hiburan juga akan ditangkap untuk penyelidikan lebih lanjut.