DJ Joice Tersangka Kasus Narkoba, Isap Sabu-sabu sejak 2018
Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan disk jockey (DJ) Joice bersama tiga temannya menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Keempat tersangka adalah Anisa Choerunnisa atau DJ Joice, 23 tahun; Irfan Sahrian, 26 tahun; Febi Angraini, 31 tahun; dan Nurhayati, 26 tahun.
"Dari keempat orang tersangka tersebut di antaranya adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai DJ, kemudian setelah digeledah ada barang bukti narkotika," kata Wakasat Narkoba Polres Jaksel AKP Billy Gustiano Barman di Jakarta.
Pengakuan sementara, DJ Joice sudah menggunakan narkoba sejak tahun 2018 silam."Itu menurut keterangan tersangka dia dapat ketenangan, kepuasan dan perasaan bahagia," ujar Billy.
Mengenai waktu pemakaian narkotika, Billy menyebut DJ Joice memakai narkotika tidak dalam waktu-waktu tertentu. "Dia pakai memang pas mau pakai saja," imbuhnya.
Digerebek di Kosan Kemang
DJ Joice dkk ditangkap di sebuah kos di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin 27 Juni 2022 pukul 12.30 WIB. Pada awalnya, polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai para tersangka yang memakai narkoba.
Kemudian, saat digeledah polisi menemukan barang bukti di antaranya berupa narkoba jenis sabu-sabu, alat hisap atau bong, dua plastik klip kecil berisi sabu-sabu, dan barang bukti psikotropika lainnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 127 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lebih lanjut, kata Billy, penyidik akan membawa keempat tersangka ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan. Tim Asesmen Terpadu (TAT) akan memeriksa kondisi mereka.