DJ Asal Inggris Divonis 6 Bulan Gegara Mainkan Remix Adzan
Tunisia: Pengadilan di Kota Grombalia, Tunisia sebelah utara, hari Kamis (6/4) kemarin menjatuhkan vonis penjara satu tahun secara in absentia (tanpa kehadiran di sidang) terhadap seorang DJ Inggris, setelah pria tersebut memainkan musik remix suara azan di sebuah kelab malam.
Dax J, yang meninggalkan Tunisia usai tampil di Kota Hammamet, divonis penjara “enam bulan atas dakwaan ketidaksopanan dan enam bulan atas penghinaan moralitas publik,” ujar Ylyes Miladi, juru bicara pengadilan di Kota Grombalia.
Hammamet atau Al-Hammamat sebuah kota di timur Tunisia, terletak di utara Teluk al-Hammamat. Lokasinya tenang dan pesisirnya indah sehingga kota ini menjadi daerah tujuan wisata terkenal di Tunisia. Banyak turis dari luar negeri datang ke kota ini. Sebagaimana kota tujuan wisata lainnya, banyak pula kelab malam berdiri di Hammamet.
Pengadilan menolak dakwaan terhadap pemilik kelab malam dan penyelenggara acara di kota wisata pantai tersebut, tetapi jaksa mengajukan banding dengan dalih keduanya semestinya memeriksa konten yang akan ditampilkan oleh DJ, kata Miladi.
Pada hari Senin lalu pihak berwenang mengatakan mereka telah menutup kelab malam tersebut. Dax J dan penyelenggara acara telah meminta maaf.
Kementerian Agama Tunisia mengatakan “Menghina opini dan prinsip-prinsip agama yang dianut rakyat Tunisia merupakan hal yang sama sekali tidak bisa diterima.”(ant/afp)
Advertisement