Dizalimi Partai, Bayu Airlangga Mundur dari Partai Demokrat
Politisi Partai Demokrat Jawa Timur, Bayu Airlangga, akhirnya memutuskan untuk mundur dari keanggotaan partai tersebut. Keputusan itu diambil pada 21 April 2022 lalu. Hal ini karena ia merasa dizalimi dalam agenda Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jatim dengan agenda pemilihan ketua.
"Bagi saya, ketika saya dan para DPC pendukung saya dizalimi terkait Musda, tidak ada pilihan lain selain mundur dari partai. Kami ingat saat pembukaan Musda, Ketua Umum AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) menjanjikan demokratis. Tapi bisa dinilai publik sendiri, bagaimana hasil Musda Demokrat Jatim," ujar Bayu.
Bayu menyebut, proses pemilihan ketua dalam Musda, justru melanggar normal demokrasi. Karena, seperti diketahui, ia mengantongi dukungan terbanyak yakni 25 dukungan dari dewan pimpinan cabang (DPC). Jumlah ini mengungguli raupan dukungan ketua terpilih Emil Elestianto Dardak yang hanya memperoleh 13 dukungan dari total 38 DPC di Jatim.
"Ada tanggung jawab moral dan etika kepatutan berpolitik. Batas kepatutan itu tidak boleh diterjang seenaknya saja. Sebagai seorang kader yang menjunjung asas demokrasi, ketika demokrasi itu sendiri tidak ada di partai, saya memutuskan mundur dari Demokrat," ujar menantu mantan Gubernur Jatim sekaligus Ketua DPD Demokrat Jatim Soekarwo.
Selain itu, keputusan mundur ini ia ambil sebagai tanggung jawab kepada 25 DPC yang telah mendukungnya. Ia pun menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kebersamaan yang telah dilalui bersama.
Dari hasil Musda ini, Bayu mengatakan, DPP terkesan tidak memandang kondisi akar rumput di Demokrat Jatim. Apalagi, tidak pernah ada komunikasi langsung dari Ketum AHY kepada akar rumput.
"Kalau memang Ketum menginginkan seorang figur untuk memimpin Demokrat Jatim, sebaiknya sejak awal tidak perlu Musda. Ajak bicara saya dan DPC pendukung saya, daripada harus dikecewakan di akhir, apalagi pengumuman SK itu hanya diumumkan oleh ketua BPOKK dan Sekjen," pungkas pria yang juga Anggota DPRD Jatim itu.
Advertisement