Diwarnai Unjuk Rasa, Putusan Ustaz Cabul di Jember Batal Digelar
Sidang pembacaan putusan terdakwa Ustaz FH dijadwalkan Kamis, 10 Agustus 2023. Agenda ini diwarnai aksi unjuk rasa. Tak hanya dari kalangan santri terdakwa, anggota Presidium Alumni (PA) 212 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama juga turut serta dalam aksi bela terdakwa.
Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jember akhirnya menunda sidang putusan terhadap terdakwa FH. Sidang dijadwalkan ulang pada Rabu, 16 Agustus mendatang.
Diketahui dalam sidang tersebut dipimpin oleh tiga hakim, yakni Alfonsus Nahak sebagai hakim ketua, Totok Yanuarto dan Ifan Budi Hartono bertindak sebagai hakim anggota.
Kuasa hukum terdakwa, Nurul Jamal Habaib mengatakan, sidang putusan ditunda karena majelis hakim menyatakan belum siap. Habaib mengikuti jadwal sidang yang menjadi kewenangan hakim.
Habaib berharap putusan majelis hakim nantinya berpihak terhadap terdakwa. Jika tidak, maka terdakwa akan melakukan upaya hukum lebih lanjut.
“Kami berharap putusan berpihak kepada klien kami. Jika tidak, kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, melakukan banding,” ujarnya.
Lebih jauh, Habaib menjelaskan, saat ini terdakwa sedang menyiapkan gugatan balik atas dugaan tindakan melawan hukum. Terdakwa menilai ada kejanggalan.
Habaib tidak menjelaskan secara detail terkait rencana gugatan tersebut. Sebab belum tentu dalam gugatan itu terdakwa masih menggunakan Habaib sebagai kuasa hukumnya.
“Tugas saya hanya sampai peradilan tingkat pertama. Terserah klien saya nanti mau siapa yang ingin dijadikan kuasa hukumnya,” pungkas Habaib.
Sementara jaksa penuntut umum (JPU), Adik Sri Sumiarsih mengatakan, pihaknya belum mengetahui alasan majelis hakim menunda sidang pembacaan putusan. Sebab, jadwal sidang menjadi kewenangan hakim.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pasca majelis hakim massa di depan kantor Pengadilan Negeri Jember mulai membubarkan diri. Sementara terdakwa FH juga keluar dari ruang sidang sambil tersenyum.
Koordinator aksi, Rahmat Mahmudi mengatakan, aksi hari ini merupakan lanjutan dari aksi yang digelar Rabu, 9 Agustus 2023. Massa terdiri atas berbagai elemen masyarakat, termasuk santri dari pondok pesantren yang dipimpin oleh terdakwa.
“Kami berasal dari berbagai elemen masyarakat. Kami dari aliansi tokoh dan ulama Jawa Timur, termasuk juga ada PA 212 dan GNPF,” kata Rahmat.
Massa tetap berkeyakinan bahwa terdakwa tidak bersalah. Upaya memenjarakan terdakwa merupakan bentuk kriminalisasi ulama.
Dengan alasan itu, massa meminta penegak hukum yang menangani kasus tersebut segera bertobat dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.
Mereka juga meyakini tidak ada korban dalam kasus yang menjerat terdakwa. Sebab, santri yang disebut-sebut menjadi korban tidak merasa menjadi korban. Bahkan, hari ini mereka juga ikut berunjuk rasa.
“Tuduhan pelecehan seksual terhadap Ustaz FH merupakan bentuk kriminalisasi ulama. Kalau tidak dihentikan kami khawatir akan ada ulama-ulama lain yang dapat dengan mudah dikriminalisasi,” pungkas Rahmat.