Gugatan Class Action Dolly Buka Lagi Ditolak
Sidang gugatan class action kepada Wali Kota Tri Rismaharini dan Kasatpol PP Surabaya Irvan Widyanto terkait penutupan lokalisasi Dolly diwarnai demonstrasi dari dua kubu di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 3 September 2018.
Ratusan warga Dolly yang bersebrangan pendapat ini berhadapan di depan PN Surabaya sejak pukul 08.30 WIB. Mereka saling bergantian menggelar orasi dalam pengamanan polisi yang sempat memacetkan Jalan Arjuno, Surabaya.
Dari kubu pendukung gugatan class action, massa yang tergabung dalam barisan Front Pekerja Lokalisasi (FPL) dan Komunitas Pemuda Independent (KOPI) menuntut sidang harus dilanjutkan.
"Kami juga warga Dolly, terima kasih Bu Risma yang telah menutup prostitusi Jarak-Dolly. Tapi bagaimana nasib warga Dolly yang terpuruk sampai saat ini. Penutupan Dolly hanya untuk kepentingan kapitalis. Kami di sini tidak di bayar, " ujar Pokemon, salah satu kordinator kubu pendukung class action.
Sementara warga dari Jarak-Dolly tergabung dalam Gerakan Islam Bersatu (GUIB) Jatim bersamaan menggelar aksi menolak gugatan class action.
Dalam orasinya, salah satu warga mengatakan warga di dolly sudah hidup lebih baik dengan lingkungan sehat sejak penutupan lokalisasi dolly. "UKM sudah berjalan sebagai penghasilan warga. Jangan dibuka lagi tempat-tempat prostitusi di tempat kami tinggal, " ujar Roro, salah satu anggota UKM Samiler.
Aksi ini berakhir sekitar pukul 12.00 WIB, setelah hakim memutuskan menolak gugatan class action. "Kita tetap tidak mundur, kita terus berjuang. Terima kasih pak Polisi dan Banser yang masih berada di tengah, kita akan bergerak ke rumah walikota, " ujar Pokemen sambil membubarkan massa.(tom/man)