Diwarnai Adu Mulut RKUHP Disahkan Menjadi Undang Undang
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bergeming menghadapi unjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Penolakan dilakukan oleh praktisi hukum, akademisi dan masyarakat.
Faktanya DPR tetap menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang (UU) dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa 6 Desember 2022.
"Saya akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang kitab hukum pidana dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin sidang, Selasa.
"Setuju," jawab peserta sidang diiringi ketukan palu Dasco tanda persetujuan.
Pengesahkan RKUHP sebagai undang-undang ini sempat diwarnai adu mulut antara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis.
Mulanya, Dasco menyampaikan bahwa RKUHP telah disepakati seluruh fraksi, tetapi Fraksi PKS menyepakati dengan catatan.
"Saya sampaikan kesempatan satu kali untuk menyampaikan pada rapat paripurna, sebelum saya meminta persetujuan pada fraksi-fraksi, hanya soal catatan silakan," kata Dasco saat memimpin rapat.
Iskan lantas menyampaikan catatan-catatan Fraksi PKS terhadap RKUHP.
Kata dia, Fraksi PKS memiliki dua catatan terhadap RKUHP.
"Pertama adalah pasal 240 yang menyebutkan yang menghina pemerintah lembaga negara dihukum tiga tahun," kata Iskan.
"Ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara monarki. Saya meminta supaya pasal ini dicabut dan kemarin juga mahasiswa sudah demo di depan ini dan ini juga kemunduran dari cita-cita reformasi," lanjut dia.
Tak terima pasal itu dimasukkan dalam RKUHP, Iskan mengaku akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menegaskan tetap melakukan hal tersebut meski Fraksi PKS dianggap sudah menyepakati untuk menyetujui RKUHP menjadi UU.
"Saya sebagai wakil rakyat, enggak penting meski ini sudah diputuskan di sana, saya enggak penting," tegas dia.
Dari situlah, keributan bermula antara Dasco dan Iskan.
Dasco lantas mengambil alih mikrofon dan berbicara untuk menyudahi pernyataan Iskan.
"Baik, kalau begitu sudah kita terima, catatan sudah kita terima, fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.
"Kita sudah tahu bahwa semua fraksi sepakat dan fraksi PKS sepakat dengan catatan. Saya sudah memberikan kesempatan kepada fraksi PKS untuk memberikan catatan dan kesempatan pada sidang paripurna hari ini," jelasnya.
Sebelum persetujuan, Rapat Paripurna juga telah memberikan kesempatan kepada Komisi III DPR menyampaikan laporan RKUHP.
Silakan digugat ke MK
Menkum HAM Yasonna Laoly kepada wartawan mengatakan pihaknya tidak bisa memuaskan semua pihak. Ibarat gading tiada yang retak. "Bagi yang merasa tidak puas dengan KUHP yang baru ini silahkan menggunakan jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Yasonna.
Menurut Yasonna Pemerintah bersama DPR sudah menindaklanjuti seluruh pendapat dan masukan terhadap draf RKUHP. Pembahasan RKUHP disebut terbuka dan penuh kehati-hatian.
Advertisement