Surabaya: Berakhir sudah prahara perseteruan antara Trisulowati alias Chinchin dengan mantan suaminya Gunawan Angka Widjaja. Setelah setahun lebih bertikai di meja hijau, Chinchin akhirnya dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan penggelapan dan pencurian yang dilaporkan suaminya sendiri dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/8) sore tadi. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Unggul Warso Mukti menyatakan Chinchin, mantan direktur PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) tidak bersalah dan menjatuhkan vonis bebas murni (vrijspraak) atas tuduhan penggelapan dan pencurian yang dilayangkan suaminya sendiri Gunawan Angka Widjaja. "Menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” ujar Hakim Unggul membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya. Dalam pertimbangannya, hakim menilai, unsur pidana penggelapan yang didakwakan jaksa tidak terbukti lantaran dokumen perusahaan bisa dipindah tempat untuk kepentingan audit. Status Chinchin sebagai direktur saat itu berwenang untuk menjalankan roda operasional dan manajemen perusahaan, termasuk melakukan audit. Sedangkan untuk pasal pencurian, juga tidak terbukti. Hakim berpendapat saat perkara ini dilaporkan, status antara terdakwa dengan pelapor masih terikat hubungan suami istri dan tidak ada perjanjian pisah harta, "Menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” ujar hakim Unggul membacakan amar putusannya di ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (23/8). Usai mendengar putusan ini, Chinchin tak kuasa menahan rasa haru bercampur bahagia. Tak lama setelah menyalami hakim, Chinchin langsung memeluk putrinya. Air matanya, langsung tumpah di depan pengunjung yang memadati ruangan sidang. Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya secara tegas belum mengambil langkah hukum lanjutan. “Kemungkinan kasasi dan akan kita laporkan hasil ini ke pimpinan dulu,” ujarnya. Ditemui terpisah, Hotman Paris Hutapea, salah satu anggota tim penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa putusan hakim merupakan langkah yang tepat. “Fakta persidangan mengungkapkan bahwa ibu Chinchin adalah korban kriminalisasi. Dibuktikan dengan adanya putusan ini. Ada dua inti penting dari putusan tersebut, salah satunya audit yang dilakukan direksi merupakan perintah undang-undang. Bagi siapa yang melakukan perintah undang-undang tidak bisa dipidana,” ujar Hotman. Disinggung soal kemungkinan bakal menuntut balik pihak penggugat, Hotman mengaku masih belum memikirkan, “Yang pasti kita mengharapkan nurani jaksa. Perkara ini bukan perkara pidana,” tandasnya. Dalam sidang sore tadi, hadir beberapa tokoh masyarakat, termasuk Arteria Dahlan. Anggota komisi VIII DPR RI ini mengapresiasi putusan hakim. "Para penegak hukum, jangan begitu mudahnya mengkriminalkan setiap laporan. Perlu pencermatan, agar saat perkara sudah masuk ke pengadilan benar-benar sudah ada materi muatan kriminalnya, sehingga tidak membuang waktu dan biaya. Bisa memilah persoalan sehingga terpenuhi keadilan bagi masyarakat Surabaya,” ujarnya. Seperti diketahui, Chinchin jadi pesakitan setelah dilaporkan suaminya sendiri, Gunawan Angka Widjaja melalui Polrestabes Surabaya atas dugaan penggelapan dan pencurian dokumen. Sebelum berseteru, perseroan yang menangani operasional gedung megah Empire Palace itu dikelolah bersama oleh Pasutri ini. Posisi jabatan Chinchin sebagai Direktur Utamanya dan Gunawan sebagai Komisaris Utama. Belakangan, Chinchin dipecat melalui RUPS yang digelar oleh Gunawan. Berbarengan dengan perkara pidananya, kini bahtera rumah tangga Chinchin -Gunawan itu juga dalam proses cerai di pengadilan. Pasca dilaporkan suaminya sendiri, Chinchin pun juga dilaporkan oleh Teguh Suharto Utomo, Kuasa Hukum Gunawan dan Direktur baru PT BCM Rachmat Suharto alias Steven Roy ke Mapolda Jatim. Belum lama ini Chinchin melawan dengan melaporkan balik Gunawan dan enam orang lainnya yang dinilai andil dalam RUPS PT BCM tersebut. Pada sidang sebelumnya, Chinchin dituntut 10 bulan penjara. Ibu tiga anak ini juga sempat merasakan hidup dalam penjara lebih dari sebulan. tom