Divonis Seumur Hidup, Begini Reaksi Brenton Harrison Tarrant
Pelaku penembakan masjid Linwood dan Al Noor, Brenton Harrison Tarrant (29), akhirnya divonis hukuman seumur hidup. Hakim Pengadilan Christchurch, Selandia Baru, menetapkan hukum setimpal itu tanpa pembebasan bersyarat, kepada pelaku penembakan masjid Linwood dan Al Noor itu.
Hakim Cameron Mander, memimpin persidangan menyatakan lelaki asal Australia tersebut terbukti bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan terorisme. Demikian seperti dilansir stasiun televisi TVNZ, Kamis 27 Agustus 2020.
Hukuman ini adalah hukuman yang terberat bisa dijatuhkan hakim, karena Selandia Baru sudah mengapus hukuman mati di negaranya.
Tarrant, yang tidak didampingi kuasa hukum tidak memberikan pernyataan apapun atas vonis tersebut. Dia merupakan penganut ideologi supremasi kulit putih.
Hakim Mander memulai pembacaan amar putusan dengan membeberkan fakta persidangan. Dia juga merinci bagaimana Tarrant merencanakan aksi teror mengenaskan tersebut.
Seluruh pengunjung sidang yang hadir langsung menangis sesaat setelah putusan dibacakan.
Ketika putusan itu dibacakan, reaksi Tarrant datar dan tidak menunjukkan emosi.
Hakim Mander menyatakan, menurut hasil evaluasi ahli kejiwaan, Tarrant dinilai memiliki pemikiran sebagai seorang nasionalis kulit putih Eropa dan sesosok orang yang narsis.
Kuasa hukum Tarrant yang ditunjuk pengadilan, Philip Hall menyatakan, kliennya menyadari akan vonis seumur hidup yang diterimanya, dan tidak akan mengajukan banding.
"Tarrant tidak menentang bahwa dia divonis seumur hidup tanpa kemungkinan bebas bersyarat. Tidak ada pengajuan banding," kata Hall.
Hakim Mander sempat bertanya kepada Tarrant, apakah akan menyampaikan pernyataan dalam sidang?. Tarrant pun menjawab secara singkat.
"Tidak, terima kasih," kata Tarrant.
Tarrant menyerang Masjid Al Noor dan Linwood di Christchurch, Selandia Baru pada 15 Maret 2019 silam. Ia menyerang jemaah yang berada di dua masjid tersebut dengan senjata api yang telah ia persiapkan.
Akibatnya, 51 jemaah yang hadir tewas baik di lokasi maupun saat dirawat.
Seorang WNI, Lilik Abdul Hamid, meninggal dalam kejadian itu. Dia tewas ditembak saat Tarrant menyerang Masjid Al Noor.
Sedangkan WNI lain bernama Zulfirmansyah dan anaknya terluka dalam penembakan di Masjid Linwood, tetapi syukurlah dia selamat.