Divonis Ringan, Napoleon Sindir Ferdy Sambo
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte bersyukur dihukum penjara 5,5 bulan. Napoleon terbukti melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece (M Kece).
"Nampaknya Allah sedang menyelamatkan saya dari kekufuran," kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022.
Napoleon enggan memerinci rasa syukur dihindarkan dari kekufuran yang dimaksud. Namun, dia mengindikasikan hal tersebut terkait kasus penembakan bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Iya (kasus Sambo). Sudah lah, Alhamdulilah saya selamat dari hal kotor dan kufur itu," kata dia.
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte divonis hukuman penjara kurang dari satu tahun. Napoleon terbukti menganiaya M Kece.
"Menjatuhkan pidana lima bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022.
Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece (M Kece) di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 26 Agustus 2021.
Napoleon melumuri tinja manusia ke wajah M Kece karena kekesalannya atas pernyataan M Kece yang diduga menghina agama Islam.
Advertisement