Divonis Dua Tahun, Abah Anton: Semua Ini dari Tuhan...
Vonis hukuman dua tahun akhirnya dijatuhkan hakim kepada Wali Kota Malang Nonaktif, Mochammad Anton dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Jumat 10 Agustus 2018.
Dalam amar putusan hakim, pria yang akrab dipanggil Abah Anton itu dinyatakan bersalah dalam kasus "suap" kepada mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono senilai Rp 700 juta untuk memberikan persetujuan P-APBD tahun anggaran 2015.
Sesaat setelah mendengar vonis Hakim Unggul Warso Mukti, Anton langsung berdiri mendekati tim penasehat hukumnya untuk berdiskusi banding atau tidak terkait putusan ini.
Setelah kembali duduk, Anton tak bisa menahan air matanya. "Saya menerima Pak hakim, Semua ini dari Tuhan untuk saya dan untuk keluarga saya. Saya menerimanya dengan ikhlas," jawab Anton sambil menahan air matanya.
Usai sidang, salah tim kuasa hukum M Anton, Haris Fajar Kustaryo menyatakan jika kliennya memang orang yang tidak suka bertele-tele san cepat ambil keputusan. Sebagai kuasa hukum pihaknya tidak bisa mengubah keputusan klienya yang sudah menerima vonis dari hakim.
"Tentu kami juga mengikuti keputusan klien. Seperti disampaikan dalam pembelaan, klien kami mengatakan bahwa apapun yang dilakukan anak buahnya adalah tanggung jawab dirinya," ungkap Harris.
Meski tidak mengetahui apa yang sudah dilakukan anak buanya, namun tetap merasa bertanggungjawab. "Ini sikap getlemen. Dia mengaku teledor dalam melakukan pengawasan terhadap anak buah. " tandasnya.
Vonis dua tahun ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Suhermanto. Dalam sidang sebelumnya, Anton dituntut tiga tahun karena secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini juga didenda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (tom)